EkonomiHukum

Paguyuban Masterband Bantah Ada Pungutan 5 Persen, Ada Dugaan Mantan Kades Minta Ratusan Juta Dibalik Isu Pungutan 5 Persen

91
×

Paguyuban Masterband Bantah Ada Pungutan 5 Persen, Ada Dugaan Mantan Kades Minta Ratusan Juta Dibalik Isu Pungutan 5 Persen

Sebarkan artikel ini
Proyek pembangunan bendungan Bener
Proyek pembangunan bendungan Bener

PURWOREJO, purworejo24.com – Beredarnya isu pungutan 5 persen dari nilai ganti kerugian Pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) Bendungan Bener ditanggapi oleh Ketua Paguyuban Masterbend Desa Limbangan. Pihaknya membantah telah melakukan pungutan 5 persen seperti yang telah disampaikan oleh beberapa warga melaluinya LSM pendamping beberapa waktu yang lalu.

Pernyataan tersebut, ditegaskan oleh Ketua Paguyuban Masterbend Desa Limbangan, Suharyono, ia juga membantah terkait adanya paksaan dan ancaman terhadap warga terdampak Bendungan yang tidak mau memberikan 5 persen dari total UGR yang diterima. Bantahan tersebut juga disampaikan sejumlah warga dari Desa Limbangan Kecamatan Bener lainnya.

“Kami trauma terkait peristiwa 9 Desember tahun 2019, saat musyawarah dan penetapan nilai dan bentuk ganti rugi, saat itu warga tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan usul besaran UGR, oleh karena itu kami ingin dibantu pendamping hukum untuk pembayaran UGR dilakukan secara serempak,” katanya pada Rabu 23 Maret 2022.

Menurutnya kesepakatan pemberian 5 persen dari UGR dilakukan untuk keperluan pendampingan hukum sebagai upaya memperjuangkan kenaikan harga tanah yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.

“Tidak ada paksaan sama sekali. Kami sendiri yang mendatangkan pengacara untuk kami minta bantuan dalam rangka memperjuangkan kenaikan harga tanah (terdampak pembangunan bendungan),” katanya.

Suharyono, didampingi beberapa orang pengurus paguyuban dan sejumlah warga lainnya termasuk ibu-ibu yang telah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) mengklaim memiliki bukti dokumentasi serta saksi untuk memastikan tidak adanya tekanan atau intervensi kepada warga terdampak penerima UGR di Desa Limbangan.

“Saat itu ditawarkan, dirembug, kalau yang mau ikut ya ikut, kalau tidak mau ikut, tidak ada paksaan,” ujarnya.

Suharyono mengungkapkan, isu penarikan paksa sebesar 5 persen dari nilai UGR yang saat ini mencuat, terjadi setelah adanya oknum mantan kepala desa setempat, yang merasa berjasa atas kenaikan nilai ganti rugi, yang meminta sejumlah uang kepada masyarakat, dengan dalih, dirinya memiliki jasa menaikkan harga tanah warga.

Setelah warga menerima UGR, kata Suharyono, ada oknum mantan Kades meminta uang kepada warga melalui pengurus paguyuban karena merasa punya jasa saat menjadi Kades; karena alasan kemanusiaan mantan Kades tersebut diberikan uang Rp100 juta.

Namun demikian, lanjut Suharyono, mantan Kades tersebut meminta tambahan Rp200 juta, setelah menerima uang Rp100 juta. Karena permintaan tersebut dinilai memberatkan warga, kemudian pengurus paguyuban tidak menyanggupinya.

“Setelah permintaannya tidak dituruti ada seseorang LSM yang mengaku sebagai kuasa hukum mantan kades (yang minta 200 juta) mendatangi pengurus paguyuban, seseorang tersebut intinya meminta permintaan mantan kades tersebut dituruti,” ucap Suharyono

Karena permintaan itu tidak dipenuhi, imbuh Haryono, muncul isu adanya paksaan pungutan 5 persen terhadap penerima UGR Bendungan Bener, yang ramai diberitakan baru-baru ini.

Karena merasa dipojokan atas pemberitaan tersebut, Suharyono mewakili pengurus paguyuban Masterbend Desa Limbangan, siap membuktikan jika isu tersebut tidak benar, dan akan melakukan upaya hukum kembali jika pihak yang membuat isu tersebut tidak dapat membuktikanya.

Sementara itu Sumakmun Ketua LSM Tamperak sudah siap menghadapi apapun upaya hukum yang dilakukan paguyuban. Menurutnya melakukan upaya hukum atau melaporkan balik atas kasus 5 persen tersebut adalah hak setiap warga.

Ia mengaku juga tidak tahu menahu tentang adanya setoran ke mantan kades senilai ratusan juta tersebut.

“Itu hak warga, silahkan saja, itu sah-sah saja kita malah senang, Berkaitan uang itu saya tidak tahu menahu, memang saya pernah menjadi kuasa hukum pak mantan Kades namun kasus yang lain, terkait 100 juta dan 200 juta tidak tahu bukan ranah saya, Saya melangkah saya sudah siapkan seluruh alat bukti,” katanya saat dikonfirmasi. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.