EkonomiHukumPemerintahan

Diancam Akan Dipenjarakan, Warga Dimintai 5 Persen dari Pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) Proyek Bendungan Bener

41
×

Diancam Akan Dipenjarakan, Warga Dimintai 5 Persen dari Pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) Proyek Bendungan Bener

Sebarkan artikel ini
Warga penerima UGR Bendungan Proyek Bener menujukkan surat somasi yang diterimanya
Warga penerima UGR Bendungan Proyek Bener menujukkan surat somasi yang diterimanya

PURWOREJO, purworejo24.com – Belum usai persoalan pro dan kontra pembangunan Quarry di Desa Wadas, saat ini malah mencuat dugaan pungutan 5 persen dari pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) lahan yang terdampak Bendung Bener. Warga penerima UGR diancam akan dipenjarakan jika menyetorkan uang tersebut.

Hal itu diketahui saat puluhan warga terdampak Bendungan Bener mendatangi kantor LSM Tamperak pada Sabtu 19 Maret 2022 siang. Kedatangan puluhan warga dari Desa Limbangan ini mengadukan pungutan 5 persen yang dialami warga. Selain itu warga juga meminta pendampingan kepada LSM Tamperak yang berkantor di Jalan Dewi Sartika no 24, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Seperti yang dikatakan Untung (56) warga Desa Limbangan, dirinya merasa menyesal dan tidak ikhlas telah menyetorkan 5 persen dari total UGR miliknya yang senilai 427 juta. Untung mengaku menyetorkan uang tersebut karena takut setelah menerima surat somasi dari pihak paguyuban.

“Kalau saya terima UGR itu 427 juta, lha itu diambil 5 persen itu totalnya 21 juta tapi saya cuma bayar 20 juta saja, secara transfer itu,” kata Untung seraya menunjukkan bukti transfer kepada awak media pada Sabtu 19 Maret 2022.

UGR 427 juta tersebut  adalah pembayaran tanahnya seluas 4.000 meter dari 3 bidang tanah yang ia miliki berupa 1 bidang pekarangan dan 2 bidang sawah. Awalnya Untung menolak namun setelah mendapatkan somasi diduga dari pihak penarik pungutan, ia ketakutan dan mau tidak mau ia harus membayar.

“Awalnya saya tidak mau bayar kurang lebih 3 mingguan, setelah itu saya terima surat somasi, saya kan takut, setelah saya baca intinya surat somasi itu kalau saya tidak bayar akan dipenjara atau di (bawa ke kasus) perdata,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Supriyati (50) warga Desa Limbangan yang mengaku terpaksa membayarkan uang senilai 18,5 juta kepada salah satu pengurus paguyuban. Menurutnya di desanya banyak sekali warga yang ditarik untuk menyetorkan sejumlah uang. Ia mengaku tanah miliknya juga tidak sedang berperkara hukum di pengadilan.

“Tidak (tanahnya tidak sedang berperkara hukum), Harapannya uangnya kembali semua,” keluhnya

Diketahui sebelumnya memang ada perjanjian yang dilakukan oleh paguyuban dan warga terdampak, namun perjanjian tersebut isinya tidak dipahami betul oleh masyarakat. Bahkan ada sebagian masyarakat yang yang terkesan dipaksa dalam menandatangani surat perjanjian yang telah dibuat. Surat perjanjian tersebut diketahui adalah untuk bantuan hukum tapi sayangnya puluhan warga tersebut tidak ada yang berperkara hukum juga dipaksa menandatangani surat itu.

Sementara itu Sumakmun, Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo menjelaskan kedatangan sekitar 30 orang ke kantornya untuk memberikan kuasa atas persoalan yang sedang dihadapi masyarakat terdampak Bendungan Bener terkait pungutan 5 persen.

Beberapa waktu yang lalu pihaknya juga sudah menyurati Kapolri dan sejumlah lembaga dan instansi terkait masalah ini.

“Sudah komplit buktinya, sudah lengkap, seperti adanya surat perjanjian 5 persen, adanya surat somasi, ada bukti kuitansi dan ada bukti surat kuasa,” katanya.(P24/Bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.