HukumPemerintahanReligiSosial

Warga Tolak Pembangunan Gereja di Tlogoguwo, Polres Purworejo Gelar Mediasi

270
×

Warga Tolak Pembangunan Gereja di Tlogoguwo, Polres Purworejo Gelar Mediasi

Sebarkan artikel ini
Mediasi terkait penolakan warga atas pembangunan gereja di Desa Tlogoguwo Kaligesing
Mediasi terkait penolakan warga atas pembangunan gereja di Desa Tlogoguwo Kaligesing

PURWOREJO, purworejo24.com – Setelah ramainya penolakan warga dan tokoh masyarakat atas pembangunan Gereja Kristen Jawa di Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Purworejo Jawa Tengah, Polres Purworejo menggelar mediasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Penolakan warga atas pembangunan gereja tersebut dilantari persoalan ijin pembangunan yang dinilai bermasalah.

Mediasi dihadiri kedua belah pihak yaitu dari pihak yang berkeinginan membangun gereja maupun dari pihak warga yang menolak pembangunan gereja di wilayahnya. mediasi juga dihadiri Kepala Desa Tlogoguwo, BPD Tologoguwo serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo.

Dalam mediasi tersebut warga menyampaikan kekesalannya karena merasa ditipu soal ijin pembangunan gereja yang semula hanya ijin persetujuan pembuatan rabat beton desa menjadi ijin pendirian gereja di tanah milik Sutopo yang merupakan salah satu jemaat.

Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2006 dan sempat terjadi kesepakatan damai antara warga dan pihak majelis gereja dan pihak gereja tidak melanjutkan pembangunan di tempat tersebut. Namun kesepakatan tahun 2006 itu tidak diindahkan. Pada tanggal 21 Desember 2021 kemarin pihak majelis gereja melanjutkan pembangunan gedung yang sudah lama mangkarak tersebut.

Akibatnya banyak warga dan tokoh masyarakat sekitar yang bereaksi atas hal tersebut.

“Pemasangan atap baja ringan dan dikasih terpal katanya sudah ijin pak camat tapi pak camat setelah dikonfirmasi (ternyatata) belum mendapat ijin,” kata Dwi Asmoro salah satu warga saat audiensi di Mapolres Purworejo pada Senin 27 Desember 2021.

Ngadirin, ketua RT pada tahun 2006 di wilayah tempat gereja tersebut akan dibangun menambahkan, saat itu pihaknya dimintai persetujuan yang dikira tentang pembangunan rabat beton ternyata adalah persetujuan pembangunan rumah ibadah. Hal tersebut juga sangat disayangkan Ngadirin dan masyarakat sekitar. Hingga saat ini warga tetap menolak adanya pembangunan gereja yang masih belum jelas ijinnya ke masyarakat maupun ke pemerintah daerah setempat.

“Tidak ada kopnya, tidak ada omongan, ngertinya ya pembangunan rabat beton. Warga menolak dan harus dihentikan (pembangunan gereja) selamanya. Takutnya konflik ini akan berlanjut jika pembangunan terus dilaksanakan,” katanya.

Kapolres Purworejo AKBP Fahrurrozi yang memimpin mediasi tersebut menjelaskan, pada prinsipnya Polres Purworejo akan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat  dengan melakukan audiensi yang melibatkan semua pihak yang terkait. Pihaknya juga akan meninjau kembali IMB yang dulu pernah diterbitkan oleh dinas terkait.

“Saya minta dari dinas perijinan untuk mengecek kembali kelengkapan-kelengkapan terkait dengan terbitnya IMB tersebut, karena saya pikir kalau itu terbit sesuai kaidahnya tentunya tidak ada masalah, kalau ada masalah berarti ada sesuatu yang lewat dalam prosesnya,” katanya.

Sementara itu pihak majelis gereja yang datang, menolak untuk menanggapi apa yang disampaikan warga tersebut.(P24/bayu)

 


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.