PURWODADI, purworejo24.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo menggelar silaturahim dan koordinasi bersama jajaran MUI kecamatan, pemerintah kecamatan, serta Kantor Urusan Agama (KUA), Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Purwodadi tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi ulama dan pemerintah dalam merespons berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Kegiatan dihadiri jajaran MUI Kabupaten Purworejo, Camat Purwodadi beserta unsur Forkopimcam, Kepala KUA Kecamatan Purwodadi, Bagelen, dan Ngombol, serta perwakilan pengurus MUI dari tiga kecamatan tersebut.
Camat Purwodadi Veni Yudha Apriyani, S.STP., M.H. dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga ketahanan sosial serta moral masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu konflik rumah tangga hingga perceraian.
MUI diharapkan dapat mengambil peran strategis melalui edukasi moral dan keagamaan secara persuasif. Penyampaian mengenai keharaman judi juga dinilai penting dilakukan secara masif melalui khutbah Jumat, majelis taklim, maupun kegiatan keagamaan lainnya, khususnya untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda dan masyarakat di tingkat desa.
Selain judol dan pinjol ilegal, ketahanan keluarga dan pernikahan dini turut menjadi perhatian. Tingginya permintaan dispensasi nikah perlu diantisipasi karena berkaitan dengan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga serta potensi munculnya berbagai persoalan sosial dan ekonomi di masa mendatang.
Camat Purwodadi mendorong optimalisasi peran KUA dan MUI tingkat kecamatan dalam memberikan bimbingan pranikah dan pembekalan fiqih keluarga. Dengan demikian, calon pasangan diharapkan memiliki kesiapan mental, spiritual, dan pengetahuan yang memadai sebelum membangun rumah tangga.
Isu lain yang turut menjadi pembahasan adalah etika digital dan antisipasi hoaks menjelang pelaksanaan Pilkades serentak di 29 desa se-Kecamatan Purwodadi.
Dinamika media sosial dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi diwarnai ujaran kebencian, saling hujat, maupun penyebaran informasi yang tidak benar.
Para ulama diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi sekaligus menjadi penyejuk suasana. Peran tersebut penting untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan silaturahim dan koordinasi ini, diharapkan terbangun langkah konkret dan terintegrasi antara ulama dan umara dalam menjaga kondusivitas wilayah, membina moralitas masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan umat di wilayah Kecamatan Purwodadi,” ujar Camat Purwodadi.
Sementara itu, MUI Kabupaten Purworejo melalui K.H. Muazin Wahid menyampaikan sosialisasi program “HALAL PASTI” sebagai bagian dari upaya memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan produk halal.
Muazin menyampaikan, hingga saat ini terdapat sekitar 8.000 pelaku usaha di Kabupaten Purworejo yang telah memiliki sertifikat halal untuk sekitar 20.000 produk. Selain itu, tercatat 3 Rumah Potong Hewan (RPH) dan 14 Rumah Potong Ayam (RPA) yang telah bersertifikat halal.
Meski demikian, masih terdapat pelaku usaha maupun tempat pemotongan ayam yang belum memiliki sertifikat halal. Kondisi tersebut menjadi tantangan yang perlu ditangani melalui edukasi, pendampingan, dan penguatan sinergi antara pemerintah, MUI, pelaku usaha, serta lembaga terkait.
MUI juga menyoroti masih adanya keraguan masyarakat terhadap kehalalan hasil penyembelihan ayam yang diperjualbelikan di pasaran. Karena itu, penguatan kompetensi Juru Sembelih Halal (JULEHA) dinilai penting, termasuk mendorong agar pelatihan dan sertifikasinya memenuhi ketentuan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Perlu menggiatkan kampanye halal secara masif melalui para dai dan penceramah untuk memberikan kepastian serta jaminan halal bagi umat,” katanya.
Menurutnya, edukasi mengenai jaminan produk halal perlu terus diperluas agar masyarakat semakin memahami pentingnya kehalalan produk yang dikonsumsi, sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Selain penguatan program halal, MUI Kabupaten Purworejo juga mendorong penguatan kelembagaan organisasi di tingkat kecamatan.
Hingga 2026, tercatat terdapat 14 kecamatan di Kabupaten Purworejo yang masa bakti kepengurusan MUI kecamatannya telah berakhir. Sesuai AD/ART, kelembagaan MUI dibentuk secara berjenjang hingga tingkat kecamatan.
Untuk melakukan pembaruan kepengurusan, reorganisasi MUI tingkat kecamatan dilaksanakan melalui Musyawarah Kecamatan (Muscam). Komposisi kepengurusan bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi masing-masing wilayah.
Melalui kegiatan silaturahim dan koordinasi tersebut, MUI Kabupaten Purworejo berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara MUI, pemerintah, KUA, serta pengurus MUI kecamatan.
Sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada koordinasi organisasi, tetapi mampu menghasilkan langkah nyata dalam memperkuat ketahanan keluarga, mencegah berbagai persoalan sosial, menjaga kondusivitas masyarakat, sekaligus memperluas pemahaman dan jaminan produk halal di Kabupaten Purworejo. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









