Hukum

Sempat Keluar Dari Rumah Tahanan, Raja Dan Ratu Keraton Agung Sejagad Kembali Ditangkap

98
×

Sempat Keluar Dari Rumah Tahanan, Raja Dan Ratu Keraton Agung Sejagad Kembali Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Toto Santoso dan Fanni Aminadia ditangkap petugas kejaksaan negeri Purworejo
Toto Santoso dan Fanni Aminadia ditangkap petugas kejaksaan negeri Purworejo

PURWOREJO, purworejo 24.com – R Toto Santoso dan Fanni Aminadia yang dikenal sebagai pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad (KAS) yang sempat menghebohkan publik pada desarian Januari 2020 kembali ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo dibantu Tim dari Kejari Sleman dan Polres Sleman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo, Endah Purwaningsih SH menjelaskan, setelah Putusan MA Nomor 1500K/Pid.Sus/2021 tertanggal 8 Juli 2021 turun. Kejari Purworejo langsung menurunkan Tim Intelijen untuk melakukan eksekusi atau penangkapan. Hasil tracking sepekan terakhir dan dengan bantuan Tim Kejari Sleman dan Polres Sleman kedua terpidana akhirnya berhasil ditangkap dan selanjutnya melaksanakan putusan MA tersebut.

Penangkapan kembali kedua terpidana berdasarkan Putusan MA Republik Indonesia Nomor 1500K/Pid.Sus/2021 tertanggal 8 Juli 2021 yang menegaskan bahwa terpidana R. Toto Santoso Bin R.M Karto dan Fanni Aminadia, SE., MM. Binti Henry Baharsah (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP masing-masing mendapat hukuman R. TOTO SANTOSO 4 (empat) tahun penjara dan FANNI AMINADIA, SE, MM dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

“Berdasarkan Putusan MA, kedua terpidana melanjutkan sisa masa hukuman di Rutan Purworejo sesuai dengan masa hukuman masing-masing,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Sudarso, SH kepada purworejo 24.com pada Senin (06/12/2021)

Kaduanya ditangkap di bilangan Berbah Sleman Jogjakarta, mereka tiba di Kejari Purworejo sekitar pukul 13.18. Turun dari mobil plat merah dengan nomor polisi AA 9579 C milik Kejari Purworejo mengenakan seragam merah bertuliskan tahanan Kejari Purworejo.

“Kedua terpidana cukup kooperatif saat dilakukan penangkapan. Keduanya keluar dari Rutan Kelas II B Purworejo pada tanggal 14 Maret 2021 lalu. Maka, sisa masa tahanan untuk terpidana Toto Santoso yang harus dijalani tersisa 2 tahun 10 bulan, sementara sisa masa tahanan terpidana Fanni Aminadia 4 bulan penjara,” jelasnya.

Kasi Intelijen Kejari Purworejo, M Arief Yunandi menambahkan, setelah Keputusan MA turun tanggal 2 Oktober 2021 pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap masing-masing terpidana dengan berkirim surat via POS sebanyak tiga kali ke alamat masing-masing. Pihaknya juga sempat satu kali datang ke kediaman terpidana di Godean Jogjakarta, namun ternyata sudah pindah alamat.

Menurutnya, kedua terpidana langsung dimasukkan ke Rutan tanpa menjalani proses peradilan kembali. Keduanya hanya meneruskan sisa masa tahanan dari hasil putusan  sebelumnya.

“Sebetulnya masih ada upaya hukum bagi keduanya yakni dengan Peninjauan Kembali (PK) ke Presinden. Namun hal itu tetap bisa tidak menghalangi kami untuk melakukan eksekusi,” ujarnya. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.