PURWOREJO, purworejo 24.com – Penerimaan pajak kendaraan bermotor Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mencapai 82 Miliar atau 93 persen dari target yang ditentukan. Adapun target untuk tahun 2021 PKB sebesar 88,86 miliar yang sedang diusahakan tercapai pada akhir tahun.
Hal tersebut disampaikan Kepala UPPD Samsat Purworejo, Roedito Eka Soewarno kepada Purworejo24.com saat ditemui di kantornya, Selasa 28 Desember 2021. Diakui, dampak pandemi covid-19 juga dirasakan pada penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sehingga penerimaan belum mencapai 100 persen dari target.
“Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di tahun 2019 dengan target 75,9 miliar tercapai realisasi 79,2 miliar, sedangkan di tahun 2020 dari target 85 miliar tercapai realisasi 78,7 miliar,” katanya.
Menurutnya, menggerakkan ekonomi masyarakat lebih dulu diutamakan, supaya masyarakat mempunyai kemampuan daya beli maupun melaksanakan perekonomian. Teknik jemput bola atau mendatangai pengguna pajak door to door juga sudah dilakukan oleh pihaknya.
“Sejak bulan Oktober sampai saat ini dengan berjalannya kegiatan kami yang door to door bisa membangkitkan optimasi pendapatan,” ujarnya.
Selain terobosan door to door, UPPD juga akan memperbanyak gerai pembayaran pajak yang saat ini sudah mencapai belasan kanal pembayaran.
“Kita akan menambah kanal-kanal pembayaran agar masyarakat semakin mudah membayar pajak, seperti melalui aplikasi Indomaret dan pembayaran lintas daerah. Kita fokuskan untuk pembayaran cepat, mudah dan murah,” katanya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, UPPD Samsat Purworejo membuka program Samsat Keliling, dengan jadwal hari Senin di Kecamatan Kemiri, Selasa di Kecamatan Loano, Rabu di Kecamatan Bruno, Kamis di Kecamatan Grabag, Jum’at di Kecamatan Kaligesing, dan Sabtu di Kecamatan Gebang. Selain Samsat keliling juga membuka jadwal Pos Si Manja, yaitu hari Senin di Kecamatan Bruno, Rabu di Pasar Wolo dan Nambangan.
Menurutnya kepatuhan pembayar pajak di Kabupaten Purworejo juga mempengaruhi pendapatan pajak kendaraan bermotor, tahun 2019 tingkat kepatuhan 82 persen, 2020 tingkat kepatuhan pembayar pajak 75,2 dan tahun 2021 tingkat kepatuhan meningkatkan 76,6 persen.
“Seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 diharapkan para wajib pajak akan lebih patuh lagi dalam membayar pajak kendaraan yang ia miliki,” katanya. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








