PURWOREJO, purworejo24.com – Bantuaan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Kabupaten Purworejo Tahun 2020 ramai diperbincangkan karena adanya dugaan penyelewengan. Dugaan tersebut bermula saat pengadaan barang yang diberikan kepada sekolah-sekolah penerima tak sesuai spesifikasi.
Informasi yang diperoleh purworejo24.com dari berbagai sumber menyebut bahwa sejumlah pihak yang diduga terkait telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo. Sejumlah pihak tersebut antara lain Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Purworejo selaku rekanan pengadaan barang, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Purworejo serta kepala-kepala sekolah yang menerima bantuan tersebut.
Salah satu Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri berinisial T, akhirnya buka suara terkait kasus tersebut yang kasusnya dikabarkan telah bergulir dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo yang masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya mengaku bahwa sekolahnya dan beberapa sekolah di wilayah kecamatan yang sama telah menerima BOS Afirmasi Tahun 2020 senilai Rp60 juta namun ada beberapa kejangalan terkait bantuan tersebut yaitu barang yang dipesan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Yang sudah kami ajukan katanya mau dirinci sama mereka (PDAU), ternyata rincian keluarnya berbeda. Contohya kami memesan 10 kursi tapi hanya terealisasi 2 kursi, dari spek komputer gridnya dan elektronik lainnya tidak sesuai yang kami pesan,” katanya kepada awak media.
Sebelum terjadinya dugaan penyelewengan yang tidak sesuai spesifikasinya tersebut berawal dari adanya penawaran yang diberikan oleh Direktur PDAU yang notabene perusahaan berplat merah tersebut yaitu Didik Prasetya Adi, di Gedung Wanita Purworejo. Saat itu, sejumlah sekolah yang mendapatkan bantuan hadir dan dihadiri pula Kepala Dinas Pendidikan, Kepemuaan dan Olahraga (Dindikpora) Sukmo Widi Harwanto.
“Waktu itu dari pihak PDAU masuk untuk memberikan presentasi produk mereka. Waktu itu diagendakan untuk pertemuan kedua di masing-masing kecamatan. Waktu itu juga ada Pak Sukmo juga dan mengatakan kalau bisa belanjanya di PDAU,” sebutnya.
Pihaknya melanjutkan, setelah itu, dilanjutkan dengan adanya pertemuan di masing-masing Korwil Kecamatan yang dihadiri Direktur PDAU. Di kecamatan, jumlah sekolah yang hadir ada belasan. Saat itulah, ketidakwajaran dan kecurigaannya mulai muncul.
“Pertemuan itu terjadi negosiasi yang menurut saya harganya sangat tidak wajar karena terlalu mahal. Cuma waktu itu bahasanya ada fee (cash back) untuk kepala sekolah 5 persen,” lanjutnya.
Namun, sekolah-sekolah masih kembali menawar agar jumlah cashback ditambah 5 persen untuk sekolah. Kesepakatan pun terjadi, 10 persen dari nominal Rp60 juta dipotong pajak.
“Akhirnya ikut aja. Tetap saja intinya kami meminta cashback lebih banyak karena yang (biaya) sudah kami keluarkan juga banyak. Dari situ akhirnya deal. Terjadi kesepakatan akhirnya melakukan pemesanan,” ungkapnya.
Namunsetelah pemesanan dilakukan, barang yang datang tidak sesuai spesifikasinya, ia lalu menelepon Direktur PDAU dan disepakati untuk wilayah kecamatan tempat sekolahnya bisa dikembalikan sesuai pesanan awal. Seluruh SD pun menunggu barang datang sampai 3 bulan. Tanpa ada keterangan, akhirnya sekitar November 2020 barang datang ke masing-masing sekolah.
“Paginya saya cek tidak sesuai pesanan. Untuk kursi second, untuk elektronik tidak sesuai spek. Pesan (merk) HP datangnya Asus. Ada beberapa barang yang justru harganya naik dari harga dan spek di bawahnya,” sebutnya.
Atas kejadian itu, dirinya memutuskan untuk membatalkan pesanan atau mundur dari PDAU. Namun, sejumlah sekolah lain masih bertahan. Beberapa Kepala sekolah yang telah menerima cashbask juga telah diminta untuk mengembalikan atau menitipkan dana tersebut di Kejari.
“Sekolah jelas dirugikan. Sudah saya hitung, barang segitu tidak sampai Rp40 jutaan. Sementara kemarin kita bayar Rp60 juta dengan ada cashback,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Perangkat Organisasi (PO) Lembaga Kolsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Purworejo, Suherman MPd, membenarkan isu terkait BOS Afrimasi yang melibatkan ratusan kepala sekolah di Purworejo itu telah ditangani oleh Kejari Purworejo. Suherman berharap Kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
Lebih lanjut Suherman menegaskan, LKBH Purworejo akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Apalagi ada 97 Kepsek SD telah dimintai keterangan oleh Kejari Purworejo terkait kasus tersebut. Bahkan, uang fee (casback) yang diterima sekolah pun telah dititipkan sebagai barang bukti di kantor Kejari Purworejo.
“Dari laporan ataupun pengakuan masing- masing kepsek SD yang diterima LKBH dapat kami simpulkan, para Kepsek ini tidak bersalah, mereka hanya korban atas ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, sekali lagi kami minta pada Kejari untuk usut tuntas kasus ini, biar masyarakat tahu siapa dalang dibalik ini. Perlu diketahui, akibat kasus ini dunia pendidikan telah dipermalukan, dan kegiatan ngajar-mengajar terganggu,” tegas Suherman saat dikonfirmasi sejumlah media di kediamannya di wilayah Kecamatan Bener, Sabtu (17/04/2021). (P24-Bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








