HukumPemerintahanPendidikan

Dikaitkan dengan Kasus BOS Afirmasi, Direktur PDAU Purworejo Bantah Barang Tidak Sesuai Spesifikasi

312
×

Dikaitkan dengan Kasus BOS Afirmasi, Direktur PDAU Purworejo Bantah Barang Tidak Sesuai Spesifikasi

Sebarkan artikel ini
Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Didik Prasetya Adi, S.H.
Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Didik Prasetya Adi, S.H.

PURWOREJO, purworejo24.com – Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Didik Prasetya Adi, S.H.,, angkat bicara soal ramainya kasus Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Kabupaten Purworejo Tahun 2020 yang sedang ditangani kejaksaan. Didik mengaku merasa dirugikan akibat beberapa orang telah menyebut bahwa barang yang diadakan oleh pihaknya tidak sesuai spesifikasi.

Didik Prasetya Adi, S.H.,, menjelaskan bahwa apa yang dikatakan kepala sekolah di media beberapa waktu yang lalu tentang tidak sesuai spesifikasi barang yang datang dan yang dipesan itu tidak benar. Pihaknya mengaku barang yang diserahkan kepada sekolah-sekolah sudah sesuai standar dan spesifikasi yang ditentukan.

“Kalau yang namanya elektronik sistem itu pasti sesuai spek, ketika stok masih ada di aplikasi,” katanya kepada purworejo24.com pada Minggu (18/04/2021)

Lebih lanjut pihaknya menambahkan terkait mebel yang dianggap bekas ia menyatakan tidak ada sama sekali, kemungkinan paling mungkin adalah barang tersebut rusak dalam pengiriman dan barang yang rusak bisa diretur. Sampai saat ini beberapa sekolah juga sudah meretur barang yang disebutkan dan diganti langsung oleh PDAU.

“Yang rusak dalam pengiriman sudah kita ganti, karena barang dikirim dulu lalu dicek. Kalau sudah benar maka ditanda tanganilah surat berita acara penyerahan,” katanya.

Didik menambahkan dalam proses pengadaan barang pihaknya hanya menawarkan barang kepada 92 kepala sekolah SD dan murni untuk berbisnis. Polemik soal cash back maupun fee bagi kepala sekolah yang membelanjakan uang nya ke PDAU tersebut tidaklah benar. Pihaknya mengaku sebagai lembaga pemerintah dalam hal tersebut bukanlah fee seperti yang disangkakan kepada perusahaannya melainkan adalah biaya tambahan yang diberikan kepada sekolah untuk promosi produknya dan membangun kepercayaan kepada pelanggan dengan memberikan harga khusus.

“Harga khusus itu kami berikan kepada yang belanja di sini dan masuk dalam beban marketing kami,” katanya.

Sementara itu Yunus S.H., kuasa hukum dari PDAU mengatakan bahwa jika di lapangan kepala sekolah meminta fee tersebut memang benar tapi dalam pelaksaaannya pihak PDAU tidak pernah memberikannya. Menurutnya dana yang diberikan adalah harga khusus yang masuk dalam perhitungan modal promosi perusahaan dalam mengembangkan usaha PDAU yang sempat terpuruk.

“Kalau mereka membahasakan fee atau cash back atau diskon itu betul kepala sekolahnya, tapi di kami tidak ada satupun istilah atau kata cash back, semuanya masuk di beban marketing,” katanya.

Menurutnya pihaknya sangat sadar dengan apa yang dilakukan dengan tidak memperbolehkan fee, cash back atau diskon dalam pengadaan barang. Terkait kasus ini yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Purworjeo saat ini, mereka mengaku akan akan tetap menghormati hukum yang sedang berlaku.

“PDAU kan hanya pelantara dan semua barang PDAU kan tidak menjual semua langsung dari distributor, kita akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (P24-Bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.