Ganti Rugi 1.139 Bidang Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener Dibayarkan
Sebarkan artikel ini
Proses pembayaran ganti rugi lahan terdampak proyek pembangunan Bendungan Bener
PURWOREJO, purworejo24.com – Warga desa pemilik lahan terdampak pembangunan bendungan Bener kini bernafas lega, pasalnya pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah membayarkan ganti kerugian lahan mereka. Setidaknya ada 1.139 bidang lahan dibayarkan oleh pemerintah, pada periode Kamis (25/3/2021) hingga Kamis (1/4/2021). Pembayaran dilakukan di kantor Brantas, Desa Kemiri Kecamatan Gebang dan kantor Office Resort Bendungan Bener ikut Desa Guntur Kecamatan Bener.
“Ini merupakan tahapan lanjutan dari musyawarah pada tanggal 17 Desember 2020 sampai 7 Januari 2021,” kata Eko suharto, selaku ketua pelaksana pengadaan tanah yang juga sebagai kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, saat ditemui di lokasi, pada Kamis (25/3/2021).
Proses pembayaran ganti rugi lahan terdampak proyek pembangunan Bendungan Bener
Disebutkan, penerima uang ganti kerugian pada periode ini diberikan kepada 643 orang yang memiliki 1.139 bidang lahan. Adapun total besaran uang ganti kerugian yang diberikan sebesar 244.772.112.044.
“Yang telah di sepakati dalam musyawarah ada 1.600an bidang tanah, yang sudah dibayar oleh LMAN ada 150 bidang tanah yang 4 kembali karena berada di luat negeri dan sisanya 1.500an bidang tanah, nah dari 1.500an itulah yang turun dari LMAN setelah melalui proses ada 1.139. Adapun yang belum dibayarkan nanti akan dilakukan lagi pada tahap selanjutnya,” jelasnya.
Disampaikan, pembangunan proyek bendungan Bener, sesuai SK Gubernur Jawa Tengah no 590/41 tahun 2018 tanggal 7 Juni 2018, dan perpanjangan SK Gubernur Jawa Tengah no 539/29 tahun 2020 tanggal 5 juni 2020, lokasi yang dibangun melibatkan sejumlah desa diantaranya desa Ngaris, Limbangan, Guntur, Kemiri, Tedin, Karangsari, Bener, Kedungloteng, dan Wadas. Namun dalam realisasi inventarisasi pengadaan tanah belum termasuk Wadas.
“Instansi yang memerlukan tanah afalah BBWSO Yogyakarta, luas bidang tanah yang diperlukan kurang lebih 445,794 hektar/ 4200 bidang. Masih perlu didorong upaya percepatan pelaksanaan pengadaan tanahnya mengingat penetapan lokasi (SK Gunernur) akan berakhir pada tanggal 5 juni 2021 mendatang,” pungkasnya.(P24/Wid)