HukumPemerintahanSosial

Pendaftaran Perkara di Kantor Pengadilan Agama Purworejo Dibatasi karena Covid-19, Warga dan Pengacara Protes

270
×

Pendaftaran Perkara di Kantor Pengadilan Agama Purworejo Dibatasi karena Covid-19, Warga dan Pengacara Protes

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Agama Purworejo
Kantor Pengadilan Agama Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Sejumlah pengacara dan warga mendatangi kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (16/2/2021). Kedatangan mereka guna memprotes dan menyampaikan kekecewaan atas kebijakan PA yang membuat kebijakan pembatasan pendaftaran perkara bagi masyarakat yang hanya bisa menerima 10 pendaftar dalam sehari. Kebijakan yang berlaku mulai Senin (15/2/2021) kemarin itu dilakukan oleh PA dengan alasan antisipasi penyebaran Covid-19. 

Salah satu pengacara yang kecewa dengan kebijakan Pengadilan Agama Purworejo adalah Bambang Winaryo, SH.

“Sebelumnya pernah ada penundaan karena sejumlah pegawai dan hakim ada yang terkena covid-19, setelah dibuka kembali pendaftar yang kemarin belum jadi mendaftar jadi banyak, dan kini membludak, eee tiba-tiba ada pembatasan hanya 10 pendaftar, kasihan dung bagi pendaftar yang kemarin nunggu dan jauh-jauh,” kata Bambang Winaryo, SH yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum,.

Sejumlah warga berebut mengambil nomor antren pendaftaran di Kantor Pengadilan Agama.
Sejumlah warga berebut mengambil nomor antren pendaftaran di Kantor Pengadilan Agama.

Menurutnya, PA dinilai kurang bijak dalam menerapkan kebijakan pembatasan itu, dan banyak pendaftar yang telah lama ingin mendaftar dan jauh menjadi tertunda karena pembatasan itu. Dalam sehari sebelum pembatasan bisa mencapai 15-20 pendaftar, sehingga jika diperlakukan pembatasan akan banyak pendaftar yang tidak masuk dan menjadi tertunda sangat lama.

“Hari ini aja ada sekitar 50-an pendaftar yang datang, seharunya PA sensitif dan peka dengan masalah seperti ini dengan mengambil langkah-langkah bijak agar pelanan tidak terhambat, aman dari covid dan pencari perkara juga tidak terhambat,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Purworejo, Siti Fadiah S.Ag., M.H., bersama Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Purworejo, Irawan, saat dikonfirmasi menjelaskan, kebijakan pembatasan pendaftaran perkara itu dilakukan oleh PA karena adanya dampak Covid-19.

“Di kantor Pengadilan Agama ini ada sekitar 8 pegawai yang terpapar Covid-19, termasuk 3 orang hakim yang menangani perkara dan masih dalam masa isolasi, jadi karena keterbatasan penanganan perkara, kami memutuskan untuk sementara waktu hanya 10 pendaftar perkara sehari yang bisa mendaftar,” ujarnya.

Kebijakan itu, lanjutnya, hanya bersifat sementara, jika pegawai yang terpapar Covid-19 telah sembuh, maka pendaftaran perkara akan di buka kembali seperti semula tanpa ada pembatasan.

“Hanya berlaku paling lama 2 minggu, setelah itu normal kembali,” katanya.

Diungkapkan, dampak Covid-19 tidak hanya terjadi kali ini, kantor PA Purworejo pernah mengeluarkan kebijakan dengan menutup total pelayanan sementara selama 13 hari pada tanggal 20 Januari 2021 hingga 3 Februari 2021 lalu. Untuk memudahkan pelayanan pendaftaran, PA berharap pengacara maupun warga yang ingin mendaftar dianjurkan menggunakan pendaftaran secara online.

“Sebenarnya PA Purworejo ada 5 Hakim yang menangani perkara, namun satu hakim telah pindah ke Jepara, dan saat ini hanya memiliki 3 Hakim dan Wakil ketua yang menangani perkara. Sejak hari Senin kemarin sesuai ijin Mahkamah Agung, PA sudah bisa menangani perkara secara hakim tunggal. Kami berharap jika nanti semua Hakim dan pegawai telah masuk kembali, dan bebas covid, maka pelayana  di PA kembali normal seperti semula,” pungkasnya.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.