Hukum

Kenal di FB, Bunga Hilang Keperawanan Setelah Dicabuli Pacarnya

693
×

Kenal di FB, Bunga Hilang Keperawanan Setelah Dicabuli Pacarnya

Sebarkan artikel ini
Seorang warga Desa Sedayu Kecamatan Loano, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Seorang warga Desa Sedayu Kecamatan Loano, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

PURWOREJO, purworejo24.com – Warga Desa Sedayu Kecamatan Loano, Purworejo, Jawa Tengah, ZR, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Purworejo. Dirinya ditahan petugas lantaran telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap Bunga (16), warga Kecamatan Kaligesing, Purworejo, yang dikenalnya melalui akun Facebook.

Dalam siaran pernya, Kasubag Humas Polres Purworejo, AKP Siti Komariyah, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jum’at (21/08/2020) dan Senin (24/08/2020) lalu di obyek wisata Sigendol, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing.

“Awal mulanya mereka berkenalan melalui akun FB, berlanjut pacaran,” ungkapnya.

Polisi menujukkan barang bukti atas kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur dengan tersangka ZR, Warga Desa Sedayu.
Polisi menujukkan barang bukti atas kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur dengan tersangka ZR, Warga Desa Sedayu.

Disampaikan, pada hari itu mereka melakukan pertemuan dan pergi ke obyek wisata alam Si Gendol. Saat bersama itulah tersangka kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

“Karena korban mengeluh sakit kepada pelaku, maka bermodus ingin menyembuhkan sakit korban, mengajak ke sebuah penginapan di daerah Kaliurang Yogyakarta. Ditempat itulah tersangka kemudian menyetubuhi korban dua kali,” jelasnya.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itupun merasa tidak terima atas ulah tersangka, dan melaporkan ke Polsek Kaligesing. Tak lama kemudian tersangka berhasil ditangkap guna mempertanggungjawabkan perilakunya.

“Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Yupiter MX nopol AA 5987 NL, STNK, jaket hitam kombinasi abu abu, HP merk XIOMI, sprei, buku tamu hotel dan pakaian korban,” sebutnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1)  UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.