Pemerintahan

5 Tersangka Penganiayaan Berseragam PSHT Ditangkap Polres Purworejo

312
×

5 Tersangka Penganiayaan Berseragam PSHT Ditangkap Polres Purworejo

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap 5 orang tersangkasu penganiayaan di desa Plipiran, Bruno - Purworejo
Polisi menangkap 5 orang tersangkasu penganiayaan di desa Plipiran, Bruno - Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Sekelompok orang berseragam PSHT asal Wonosobo ditangkap satreskrim Polres Purworejo akibat menganiaya warga. Penangkapan tersebut dilakukan di rumah masing-masing tersangka di Wonosobo.

Penangkapan tersebut terungkap saat konferensi pers di halaman Mapolres Purworejo, Senin (14/09/2020). Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 5 orang dan masih akan terus dikembangkan oleh pihak berwajib. Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil Widyastuti Sampurna didampingi Kasubag Humas Iptu Siti Komariyah menjelaskan, peristiwa itu bermula pada saat Kamis (10/9) sekitar pukul 23.30 WIB. sekitar 100 orang berpakaian seragam berlogo organisasi PSHT mengendarai sepeda motor.

“Pada saat melewati Desa Plipiran itulah, sekelompok orang yang belakangan diketahui dari kelompok Terjal (Terate Jalanan) membuat keonaran dengan cara menggeber-geberkan motor mereka sehingga diingatkan oleh warga,” katanya.

Polisi menangkap 5 orang tersangkasu penganiayaan di desa Plipiran, Bruno - Purworejo
Polisi menangkap 5 orang tersangkasu penganiayaan di desa Plipiran, Bruno – Purworejo

Tak terima diingatkan warga, rombongan kembali dalam jumlah yang lebih banyak dan melakukan pemukulan terhadap warga serta melakukan perusakan pos ronda. Akibat kejadian itu, Suryadi salah seorang warga dipukul dan bahkan motornya dirusak. Tak hanya itu. Beberapa warga juga tak luput dari amukan kelompok Terjal yang berasal dari  Wonosobo itu.

Lebih lanjut Agil menyebutkan kelima tersangka yaitu YWP (27), STR (28), AG (21), AS (22), dan FM (19). Sekelompok orang yang ditangkap tersebut menyebut mereka dengan sebutan kelompok Terjal (Teratai Jalanan). Kasus penganiayaan terjadi di Desa Plipiran, Kecamatan Bruno.

Salah satu korban, Fahruji, warga yang sedang duduk di tepi jalan pun menjadi sasaran amukan kelompok tersebut. Begitu juga Salomon dan Wagiyo yang berusaha melerai malah ikut teraniyaya dari kelompok yang bertindak brutal itu. Gerombolan pendekar jalanan itu juga merusak pos ronda di desa Plipiran.

“Setelah nenerima laporan dari warga, Polres Purworejo segera melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari 23 saksi serta menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Agil.

Dalam gelar perkara itu ditunjukkan barang bukti berupa tiga buah batu berukuran sedang, sebatang kayu Albasia, sebatang bambu, serta satu unit sepeda motor yang dirusak oleh pelaku. Tersangka FM mengaku, dirinya dihadang oleh warga dan kemudian melarikan diri. Ia kemudian kembali bersama teman-teman lainnya dan ikut dalam perusakan pos ronda.

Akibat perbuatannya tersebut, kelima tersangka terancam pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. (P24-Bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.