PURWOREJO, purworejo24.com – Sebanyak 64 orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Purworejo kelas IIB Purworejo dan 20 Anak Didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 75.
Kegiatan penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Purworejo, Said Romadhon, pada Senin (17/8/2020). Dalam kesempatan ini juga didengarkan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM yang di tayangkan daring melalui aplikasi zoom di seluruh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo, Lukman Agung Widodo mengatakan, remisi diberikan sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, yaitu warga binaan yang telah berkelakuan baik, tidak melanggar ketentuan yang di terapkan didalam Lapas, Rutan atau LPKA, tidak masuk dalam kategori register f. Lukman juga menerangkan register f diperuntukkan bagi warga binaan pemasyarakatan maupun anak didik pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran dan sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pada momen HUT RI ke 75 ini, remisi yang diberikan pada WBP Rutan Purworejo dan LPKA Kutoarjo semua masuk kategori remisi umum 1 yang berarti tidak ada yang bebas setelah mendapat remisi tersebut. Remisi Umum 2 tidak ada karena adanya asimilasi di Rumah karena covid-19. Remisi sendiri diberikan setiap tanggal 17 Agustus, dasawarsa, dan hari raya keagamaan berdasarkan usulan,” jelasnya.
Pihaknya berharap warga binaan pemasyarakatan tetap melaksanaan pembinaan dengan baik, tidak melanggar ketentuan dalam rutan, wbp dapat berkelakuan baik, berguna bagi bangsa dan negara.(P24-Drt)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







