Bakal calon Bupati dari jalur perseorangan, Slamet Riyanto kembali mengajukan sengketa ke Bawaslu Purworejo. (30/7/2020)
PURWOREJO, purworejo24.com – Bakal calon Bupati dari jalur perseorangan, Slamet Riyanto kembali mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menyusul data dukungan perbaikan ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, pada Rabu (28/7/2020) lalu.
Didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Wasono and Partner, Slamet mendatangi kantor Bawaslu dan diterima oleh Staf Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Purworejo, Amri Hidayat. Dalam pertemuannya Slamet bersama kuasa hukum mendapat penjelasan terkait mekanisme dan syarat pengajuan gugatan sengketa sesuai aturan baru Bawaslu.
“Kedatangan kami ke sini akan melakukan pengajuan gugatan atas ketidakpuasan keputusan KPU Purworejo pada Rabu kemarin, yang memutuskan saya tidak lolos. Dan kami diberikan waktu hingga Senin besok untuk memasukkan berkas gugatan sengketa ke Bawaslu,” kata Slamet saat ditemui purworejo24.com, usai bertemu Bawaslu, pada Kamis (30/7/2020).
Bakal calon Bupati dari jalur perseorangan, Slamet Riyanto kembali mengajukan sengketa ke Bawaslu Purworejo. (30/7/2020)
Dikatakan, kedatangannya ke Bawaslu untuk mencari keadilan, karena dirinya mengaku sangat dirugikan setelah ditolak oleh KPU Purworejo.
“Kami kemarin sangat dirugikan, dirugikannya karena ada TMS yang sangat menyolok sekali, yaitu ada 10.280 yang dianggap tidak lengkap,” ungkapnya.
Disebutkan, dari jumlah itu, data dengan jumlah seribu sekian dianggap TMS karena sesuai aturan, seperti ada KTP yang lama dan sebagainya. dan dirinya bisa menyadari hal itu.
“Tapi yang sembilan ribu sekian ini yang TMS-nya dinyatakan berkasnya tidak ada atau hilang, padahal saya telah menyerahkan dokumen sebanyak 43.020 dan telah kami serahkan kepada Ketua KPU, dan saya punya bukti berupa foto saat serah terimanya. Jika ditanya hilang kemana ini yang saya tidak mengerti hilangnya kemana. Kalau saya ngerti saya tidak akan gugat, karena hilangnya ga ngerti maka saya gugat. Saya menyerahkan dokumen itu sesuai dengan jumlah Silon yang kami setorkan yaitu 43.020 dokumen dukungan perbaikan,” jelasnya.
Slamet berharap ada kebijakan dari Bawaslu terkait masalah itu, agar dirinya bisa melanjutkan kembali dalam pencalonannya di Pilkada Kabupaten Purworejo 2020 ini.
Sementara itu, Staf Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Purworejo, Amri Hidayat, mengatakan, kedatangan Slamet bersama Tim Kuasa Hukum ke Bawaslu masih sebatas konsultasi. Dirinyanya pun mengaku telah banyak memberikan penjelasan terkait mekanisme dan syarat dalam pengajuan gugatan sengketa ke Bawaslu.
“Mereka ke sini masih sebatas konsultasi, karena sesuai aturan baru pengajuan gugatan sengketa hanya diberikan waktu tiga hari sejak hari keputusan. Maka jika kami beri waktu hingga Senin besok, jika benar akan melakukan pendaftaran gugatan sengketa ke Bawaslu,” pungkasnya.(P24-Drt)