GEBANG, purworejo24.com – Kepala desa Ngemplak kecamatan Gebang, Purworejo diadukan warganya ke polisi karena melakukan penganiayaan terhadap warganya. Penganiayaan ini diduga karena warga tersebut aktif mendorong tranparansi penggunaan dana desa.
Ario Bayu Prakoso (37) warga desa Ngemplak kecamatan Gebang, Purworejo mengaku akibat penganiayaan tersebut dirinya mengalami luka memar di bagian kepala serta hingga saat ini masih merasakan sakit. Ario mengaku dikeroyok Kepala Desa (Kades) Ngemplak bersama anak buahnya di rumahnya, Rabu (22/07/2020).
Menurut pengakuan Ario, saat itu datang ke rumahnya, Kades Ngemplak sempat marah-marah dengan korban. Tak selang beberapa lama, salah satu rombongan yang datang bersama Kades langsung memukul korban menggunakan alat plesteran yang terbuat dari kayu sepanjang 60 sentimeter.
“Awalnya pak lurah datang ke rumah langsung menggedor-gedor pintu, sebagai tuan rumah kan saya persilahkan duduk, tapi dia malah mengintimidasi saya dengan pertanyaan-pertanyaan. Tak berselang lama anak buahnya ini yang memukul pakai kayu,” katanya kepada purworejo24.com pada Selasa (28/07/2020).
Ario menjelaskan tidak hanya pemukulan saya yang ia alami sekelompok oknum tersebut juga ada yang menendang muka sebelah kirinya. Bahkan meja marmer antik peninggalan kakeknya juga dirusak oleh orang tersebut.
“Ditendang oleh salah satu perangkat desa di bagian sini (sambil menunjuk) rahang dan telinga, sampai sekarang telinga masih kebas dan kalau mengunyah masih sakit sih,” katanya.
Akibat penganiayaan itu, warga Purworejo tersebut mengalami luka memar pada bagian kepala dan bagian tubuh lainnya. Ario langsung mendatangi RSUD dr. Tjitrowardoyo Purworejo untuk mendapatkan pengobatan dan rekam medis guna pengaduan ke kepolisian.
“Yang datang ke pekarangan rumah itu ada sekitar 8 orang, yang duduk di teras ada sekitar lima orang (termasuk kades),” jelasnya.
Ario menduga aksi pengeroyokan yang dialaminya itu dipicu rasa ingin tahunya terhadap transparansi dana desa di desanya. Sebelumnya ia pernah mengirim surat permohonan tranparansi anggaran desa yang dinilai janggal. kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Bupati Purworejo perihal permintaan audit dana desa.
Korban pun telah mengadukan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres Purworejo, Jumat (24/7/2020). Saat ini kejadian tersebut masih dalam tahap pemeriksaan polres Purworejo. (P24-Bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








