HukumPemerintahan

Tak Sesuai Perda, Pemdes Kebon Gunung Kembalikan Uang Pologoro Ke Warga

1038
×

Tak Sesuai Perda, Pemdes Kebon Gunung Kembalikan Uang Pologoro Ke Warga

Sebarkan artikel ini
Mediasi terkait polemik penarikan Pologoro di Kebon Gunung
Mediasi terkait polemik penarikan Pologoro di Kebon Gunung

PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, menggelar mediasi musyawarah terkait masalah polemik pungutan administrasi proses jual beli tanah (Pologoro) yang masih dilakukan oleh Pemerintah Desa Kebon Gunung, kecamatan Loano.

Mediasi itu di gelar di balai pertemuan warga Desa Kebon Gunung pada Kamis (18/6/2020). Mediasi yang dihadiri Komisi 1 DPRD Purworejo, Dinpermades, Muspika Loano, Pemdes Kebon Gunung bersama kuasa hukum dan warga yang berpolemik bersama kuasa hukum, menghasilkan kesepakatan damai, yaitu mengembalikan uang Pologoro dan membekukan perdes penarikan Pologoro.

Camat Loano, Laksana Sakti, mengatakan, mediasi itu dilakukan menindaklanjuti adanya surat pengaduan warga Desa Kebon Gunung kepada Komisi 1 DPRD Purworejo beberapa waktu. Dalam aduan itu warga mengadukan masalah pungutan administrasi proses jual beli tanah (Pologoro) di Desa Kebon Gunung. Dikatakan, pungutan pologoro terjadi karena adanya misinformasi terkait sumber pendapatan desa di desa Kebon Gunung.

“Masyarakat menyurati Komisi 1 DPRD Purworejo, dan menginginkan penyelesaian masalah pologoro diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” katanya.

Dijelaskan, pemerintah desa Kebon Gunung selama ini masih berpedoman pada Perdes no 2 tahun 2016 tentang sumber pendapatan desa, salah satu diantaranya adalah pungutan administrasi jual beli tanah atau Pologoro. Padahal sesuai perda Kabupaten Purworejo no 8 th 2016 tentang sumber pendapatan desa, Pologoro sudah tidak diperbolehkan lagi setelah adanya Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah.

“Dijelaskan bahwa Sumber Pendapatan Desa sesuai Perda no 8 tahun 2016 terdiri dari atas Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan Retribusi Daerah, ADD, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan/ atau APBD, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain Pendapatan Desa yang sah,” jelasnya.

Setelah terjadi kesepahaman dan kesepakatan, maka Pemdes Kebon Gunung mengembalikan uang Pologoro yang dipungut dari beberapa warga yang melakukan jual beli tanah dengan total Rp 18.250.000,00 sesuai dengan jumlah yang ada pada kuitansi. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dan penyerahan uang pungutan kepada warga.

Sekdes Kebon Gunung, Afif Sulaiman mengaku pemerintah desa Kebon Gunung belum mengetahui secara pasti tentang Perda no. 8 tahun 2016 itu.

“Selama ini kami belum tau karena belum ada sosialisasi yang jelas tentang perda itu, dengan kejadian ini semoga pemerintah desa Kebon Gunung bisa melaksanakan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Purworejo, Budi Sunaryo, berharap pungutan pologoro tidak lagi terjadi bukan saja di desa Kebon Gunung namun juga seluruh desa yang ada di Purworejo. Pihaknya juga meminta kepada Dinpermades untuk mensosialisasikan kembali tentang Perda no 8 tahun 2016 kepada seluruh desa di Purworejo.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.