Dinas Pendidikan Purworejo Perpanjang Masa Belajar di Rumah
Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Purworejo
PURWOREJO, purworejo24.com – Masa tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Purworejo berakhir pada hari ini namun Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Purworejo, Jawa Tengah kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD hingga SMP. Hal itu dilakukan untuk memastikan di dunia pendidikan aman dari virus Covid-19.
Sukmo Widi Harwanto Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Purworejo menjelaskan, masa belajar di rumah yang sebelumnya berakhir pada 13 Juni 2020, diperpanjang hingga 20 Juni 2020. Keputusan perpanjangan masa belajar di rumah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No 425/1232/2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
“Masa belajar di rumah untuk siswa PAUD, SD dan SMP diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 20 Juni 2020, kita juga sambil menunggu perintah resmi dari kementerian,” katanya kepada purworejo24.com pada Jumat (12/06/2020).
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Purworejo, Sukmo Widi Harwanto
Sukmo menambahkan kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dimulai kembali setelah adanya keputusan terbaru dari kementerian dengan melihat perkembangan situasi. Meskipun para peserta didik melaksanakan kegiatan belajar mandiri di rumah, para tenaga pengajar diharapkan tetap bisa memberikan bimbingan dan tugas dengan baik sehingga tidak membebani anak didik.
Meski belajar di rumah dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup lama, tapi Sukmo memastikan seluruh kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik dan lancar. Selain itu, Sukmo menjelaskan terkait pembayaran gaji guru honorer yang termasuk PDPS memang dalam 3 bulan terakhir dipotong untuk refocusing Covid-19 19.
“Untuk tahun anggaran 2020 dari bulan Januari hingga Desember kita sudah menganggarkan 19.596.600.000 dan untuk refocusing sebanyak 4,5 M,” katanya.
Pihaknya menambahkan dana sebesar 4,5 M tersebut seharusnya untuk pembayaran gaji guru honorer yang masuk dalam Penerimaan Dana Pengembangan Sekolah (PDPS) yaitu periode bulan April hingga Juni. Untuk menggantinya pihak sekolah boleh mempergunakan dana BOS untuk menggaji para tenaga pengajar tersebut sesuai dengan kemampuan sekolah.
“Sekolahan diijinkan (memberikan gaji guru honorer) dengan menggunakan dana BOS sesuai kemampuan sekolah masing-masing,” katanya.
Sukmo menambahkan dana refocusing yang telah digunakan nantinya akan diusulkan kembali agar dana tersebut bisa digunakan lagi. Menurutnya pada perubahan APBD beberapa bulan lagi akan segera bisa diusulkan.
“Untuk gajinya semua guru sudah diberikan melalui kebijakan sekolah, jadi tidak ada pemotongan gaji cuma pengalihan dari anggaran APBD menjadi dari dana BOS,” tandasnya. (P24-Bayu)