PURWOREJO, purworejo24.com – Mulai 25 April 2020, seluruh perjalanan KA penumpang dibatalkan. Hal ini dilakukan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, mengatakan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H. Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Sehingga per- 25 April 2020, seluruh perjalanan Kereta Api di wilayah Daop 5 Purwokerto dibatalkan perjalanannya,” katanya kepada purworejo24.com pada Jumat (25/04/2020)
Supriyanto mengatakan, total ada 90 lebih Perjalanan Kereta Api jarak jauh dan lokal di wilayah Daop 5 Purwokerto, yang seluruhnya dibatalkan perjalanannya. Bagi calon penumpang yang KA-nya batal berangkat akan dikembalikan bea tiketnya 100%.
“KA lokal dan jaral jauh ada 91 kereta yang kita batalkan, bagi perjalanan yang dibatalkan Penumpang akan dihubungi melalui Contact Center 121 dan dipersilakan ikuti petunjuk selanjutnya,” katanya.
Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.
“Sementara itu untuk 24 perjalanan KA barang ke berbagai tujuan, yang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto, masih jalan,” katanya (P24-Bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








