Diduga Sebabkan Kerusakan Jalan, PUPR Akan Surati Penanggung Jawab Proyek
Sebarkan artikel ini
Jalan Perintis Kemerdekaan di Kecamatan Gebang yang mengalami kerusakan parah.
PURWOREJO, purworejo24.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo akan mengeluarkan surat perintah pemberhentian perintah penghentian paksa pembangunan proyek yang tak memiliki izin. Salah satunya adalah proyek pembangunan yang berada di Desa Gebang yang rencananya akan mendirikan bangunan untuk kandang kambing.
Suranto Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purworejo mengatakan piahaknya sudah berkoordinasi dengan kepala desa setempat tentang bangunan tersebut. Selain tidak berizin, keberadaannya pun dikeluhkan warga. Proyek pembangunan tersebut mengakibatkan jalan di sekitar area proyek menjadi rusak akibat dilalui oleh dump truk yang mengangkut material bangunan.
Pihaknya mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan bahwa jalan Ruas Gintungan – Gebang tepatnya di jalan Perintis Kemerdekaan rusak akibat tingginya intensitas pengangkutan material yang tinggi akibat dari adanya proses pembangunan bangunan kandang kambing. Ia mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari tim lapangan pembangunan tersebut menggunakan tanah bengkok milik desa.
“Cuma sampai saat ini kan izin tentang penggunaan lahan tersebut belum kami terima. Kita sudah berkoordinasi oleh Kepala Desa Gebang didapat informasi bahwa (bangunan tersebut ) belum melakukan ijin baik itu IMB, IKTR, UKL, UPL dan baru akan melakukan izin, ini kan salah,” katanya kepada purworejo24.com.
Suranto, Kepala DPUPR Kabupaten Purworejo
Ia mengatakan akan segera menindak lanjuti tentang pembangunan tersebut yang juga diduga menjadi salah satu faktor penyebab rusaknya jalan karena dilalui oleh dump truk yang. Ia menambahkan bahwa kapasitas jalan yang rusak tersebut hanya 6 ton dan jika di lalui oleh kendaraan yang bermuatan lebih makan akan menyebabkan kerusakan.
“Ini dia dihentikan kan karena belum punya izin, ya nanti kita surati, ini teman sedang cek lapangan to kalau gak ada ini (izin) ya kita surati untuk segera menghentikan (pengerjaan pembangunan),” katanya.
Sementara itu Bambang Setyawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo mengatakan bahwa pihaknya juga tidak tahu menahu jika ada pembangunan kandang kambing yang ada di desa tersebut. Bahkan Izin Lingkungan yang seharusnya dimiliki setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum ia keluarkan untuk pembangunan yang satu ini.
“Aku kok gak tau yo mas, bisanya kalau ada kegiatan pembangunan biasanya mengajukan izin ke kami, tapi selama ini belum ada ya mas,” tandasnya. (P24-Bayu)