Bencana AlamEkonomiPemerintahan

Tanah Bergerak, Warga Terdampak Dianjurkan Relokasi

175
×

Tanah Bergerak, Warga Terdampak Dianjurkan Relokasi

Sebarkan artikel ini
Puluhan rumah rusak akibat tanah bergerak
Puluhan rumah rusak akibat tanah bergerak

PURWOREJO, purworejo24.com -Hujan deras yang terjadi pada Rabu (4/3/2020) hingga Kamis (5/3/2020), tidak saja membuat sejumlah sungai meluap dan merendam sejumlah desa di 5 Kecamatan, namun juga menyebabkan tanah longsor dan tanah bergerak.

Sejumlah rumah mengalami kerusakan hingga pemilik rumah mengungsi ke rumah saudara lain juga di balai desa.

“Ada puluhan rumah juga jalan yang mengalami retak-retak akibat dampak tanah bergerak itu,” ungkap Kepala BPBD Purworejo, Sutrisno, saat ditemui di kantornya, Jumat (6/3/2020).

Puluhan rumah rusak akibat tanah bergerak
Puluhan rumah rusak akibat tanah bergerak

Disebutkan secara rinci dari data yang berhasil dihimpun BPBD Purworejo, tanah bergerak terjadi diantaranya di Desa Legetan Kecamatan Bener. Setidaknya ada 15 rumah mengalami gerakan tanah.

“Bahkan teras rumah milik ibu Pariyani ambrol,” katanya.

Tanah bergerak, lanjutnya, juga terjadi di Desa Kalijambe Kecamatan Bener. Ada 3 rumah atas nama Koyin (RT 02 RW03), Ruri (RT01/RW04) dan Rame (RT02/RW05) mengalami retak. Desa lain yaitu Desa Guntur Kecamatan Bener juga terdapat 12 rumah terdampak gerakan tanah.

“Untuk desa Kemiri Kecamatan Gebang, ada 7 rumah terdampak tanah bergerak, Atas nama Rochmat dan Muchlisin saat ini sudah mengungsi  di Balai Desa Kemiri, Jalan alternatif Purworejo ke Wonosobo juga retak- retak dengan panjang retakan 30 meter, namun masih bisa dilalui,” jelasnya.

Selain itu, tambahnya, di Desa Loning Kecamatan Kemiri, tanah bergerak mengakibatkan tanah samping Musholla bergerak.

“Untuk nilai kerusakan harus ada assesment langsung, dan belum ada laporan dari pemerintah desa setempat,” katanya.

Menindak lanjuti atas kejadian itu, BPBD Purworejo menyarankan kepada desa untuk melapor kepada Bupati dengan menyertai surat laporan kejadian.

“Karena yang jelas itu membutuhkan hunian sementara. Karena mesti tinggal ditempat saudaranya dengan waktu yang lama nanti nya tidak baik. Tapi kalau memang guyup ya bagus. Tapi upaya yang dibutuhkan adalah memang hunian sementara. Sambil menunggu direlokasi jika memungkinkan di relokasi,” ujarnya.

Untuk proses relokasi sendiri, membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang lama. Sehingga desa juga harus turut memikirkan upaya tinggal bagi warga terdampak.

“Kami akan segera melakukan rapat terpadu guna mencari solusinya. Kalau solusinya  relokasi maka harus ada tanah yang dijual, harus ada kesepakatan harga, jika tanah milik pemda hak guna seperti apa, maka butuh penyelesaian hingga sampai dibangun. Dan nampaknya memang sudah harus pindah, tidak lagi ditinggali dan harus dikosongkan dan solusinya harus di relokasi jika penghuni tidak punya lahan rumah lain,” pungkasnya.(p24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.