Sidang Diversi Kasus Bullying di Purworejo Gagal, Berlanjut ke Pengadilan
Sebarkan artikel ini
Sidang Diversi kasus bullying siswa SMP di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo. (Dok. 10/3/2020)
PURWOREJO, purworejo24.com – Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara diluar sidang pengadilan terkait kasus Bullying anak di salah satu SMP swasta di Kecamatan Butuh kembali digelar Kejaksaan Negeri Purworejo. Namun upaya sidang Diversi yang mempertemukan keduabelah pihak tersebut gagal dan akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Proses diversi yang berlangsung pada Selasa (10/03/2020), dipimpin oleh jaksa penuntut umum Masruri Abdul Aziz di Aulan Kasman Singodimejo Lantai 2 Kejaksaan Negeri Purworejo. Dalam sidang yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut hadir keluarga korban yang didampingi penasehat hukum serta pelaku didampingi Balai Pemasyarakatan Magelang.
Yunus, Perwakilan Bapas mengungkapkan, sebenarnya harapannya pada sidang kali ini dapat berjalan dengan lancar dan membuahkan hasil damai karena korban perkembanganya sudah baik bahkan sudah bersekolah di salah satu SMP Inklusi.
“Kami berharap kami tidak ingin ada perselisihan, dan anak- anak kita bisa melanjutkan sekolahnya. Setidak-tidak nya kita berusaha dengan kejadian ini bisa merubah perilaku mereka dan anak bisa mengikuti ujian akhir nanti,” katanya.
Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo
Sementara keluarga korban meminta agar proses hukum terus dilanjutkan meskipun pihak keluarga sudah memaafkannya. Hal itu diungkapkan oleh Penasehat Hukum korban, Dewa Antara, usai Sidang Diversi. Menurutnya, jika hanya sampai diversi maka tidak ada pembelajaran sosial yang diberikan kepada masyarakat.
“Proses ini akan panjang. biarlah proses ini berjalan. Masyarakat juga melihat mengontrol jika ini selesai maka tidak ada pembelajaran kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu ibu korban meskipun anaknya sudah bersekolah di sekolah yang baru, anak masih trauma. Ketakutan kejadian kemarin terulang kembali. Meskipun secara fisik bekas penganiayaan sudah hilang tapi secara psukologis masih membekas di benak korban.
“Kalau ketemu anak laki-laki takut dihajar lagi, traumanya masih ada,” ungkapnya.
Ia menambahkan akan tetap melanjutkan sampai ke proses pengadilan untuk menerapkan efek jera terhadap pelaku agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sebelumnya ia mengaku bahwa kejadian tersebut sudah berulangkali dilakukan kepada anaknya, bahkan anaknya pun selalu menutupi perlakuan pelaku ketika ditanya olehnya.
“Lanjut (proses selanjutnya), kejadian tersebut sudah berulang kali dia (korban) selalu menutupi ketika saya tanya,” (P24-Bayu)