PURWOREJO, purworejo24.com – Pasutri pimpinan Keraton Agung Sejagat (KAS) yang sebelumnya mengaku sebagai Maharaja dan Permaisuri akhirnya ditangkap polisi saat melakukan perjalanan menuju keraton. Usai pemeriksaan, keduanya akan dibawa ke Jakarta
Direskrim Umum Polda Jateng Kombes Pol Budhi Hariyanto menjelaskan bahwa kedua oramg tersebut diduga melanggar 2 pasal sekaligus yaitu tentang penipuan, dan juga diduga melanggar pasal 378 tentang penipuan.
“Sudah ditangkap 2 orang pelaku dan melanggar tindak pidana pasal 14 undang-undang nomor 1 tahung 1946,” ucapnya kepada purworejo24.com usai pemeriksaan pada Selasa (14/01/2020).
Total ada 9 orang yang diperiksa di Polres Purworejo. Sementara Raja dan Ratu yaitu Toto Santoso dan Fanni Aminadiadan atau Dyah Gitarja, rencananya keduanya akan dibawa ke Mapolda Jateng dan pada malam ini juga akan dilakukan penggeledahan di rumah Totok di Jogjakarta.
“Ada beberapa dokumen yang masih kita cek dan klarifikasi dan keterangan-ketetangan saksi,”
Penangkapan tersebut menurut beberapa saksi dilakukan di depan Mapolres Purworejo sekitar jam 17.00 WIB saat rombongan Raja melakukan perjalanan ke nDalem Poh Agung di Kecamatan Bayan.(P24-Bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









