Sidang Gugatan Harga Tanah Bendung Bener, Ribuan Warga Gelar Orasi dan Mujahadah
Sebarkan artikel ini
Warga melakukan mujahadah di depan Kantor Pengadilan Negeri Purworejo
BANYUURIP, purworejo24.com – Ribuan warga dari 8 desa yang terkena dampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah. Mereka memberikan dukungan terhdap salah satu warga yang tengah menjalani sidang perdana gugatan terkait harga ganti rugi tanah terdampak Proyek Bendungan Bener.Sekitar 1.500 warga dari 8 desa menggelar orasi, doa mujahadah bersama di halamaman Kantor Pengadilan Negeri, pada Rabu (8/1/2020) pagi, guna memberikan dukungan terhadap Maksum, warga RT 3 RW 5, Desa Guntur, Kecamatan Bener yang melakukan gugatan kepada badan Pertanahan Nasonal (BPN) dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), karena harga tanah yang diberikan dianggap belum layak.
“Ada sekitar 1500-an warga dari 8 desa terdampak yang ikut datang ke kantor Pengadilan ini, dengan tujuan memberikan dukungan terhadap sidang Pak Maksum, yang kemarin belum menandatangani kesepakatan harga dari ganti rugi lahan pembangunan Bendung Bener,” ungkap koordinator warga, Eko Siswanto, saat ditemui purworejo24.com, di sela aksinya.
Warga berorasi di depan Kantor Pengadilan Purworejo
Menurutnya, gugatan Misrun dianggap penting untuk dijadikan pijakan atau patokan warga lain dalam menentukan harga tanah.
“Berharap gugatan ini bisa menentukan harga lebih manusiawi, relatif memberikan untung untuk bisa membeli tanah di daerah lain,” ujarnya.
Warga meminta pemerintah untuk bisa memberikan harga tanah yang layak, yang bisa digunakan untuk mengganti tanah yang terpakai dalam pembangunan bendungan.
“Untuk jumlah minimal karena harga tanah di daerah saat ini relatif, namun tuntutan kita di harga minimal 400 ribu ke atas, setiap 1 meter persegi,” katanya.
Eko mengaku, warga tidak menolak pembangunan proyek strategis nasional di Bener, namun warga hanya meminta hak kepada pemerintah dalam menentukan harga tanah.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Purworejo R. Abdullah, yang hadir dalam aksi itu, mengatakan, DPRD telah satu suara akan mengawal dan membantu persoalan warga, terkait masalah harga tanah untuk pembangunan Bendung Bener.
“Ada 3.753 bidang tanah secara total dari 8 desa yang ada, yang terkena dampak pembangunan Bendungan Bener. Dan sudah ada 181 bidang tanah yang sudah ditetapkan harganya” katanya.
Mesti telah mendapat ketetapan harga, lanjutnya, pada hakekatnya dari 181 warga yang telah terima, menolak penentuan harga tanah yang diberikan pemerintah.
“Intinya kita bersama menyuarakan, karena ada ketakutan terkait harga tanah, disamping menemani dan memberikan dukungan kepada Pak Maksum, warga melakukan perjuangan bersama agar pemerintah bisa memberikan harga tanah yang sesuai dengan yang diharapkan warga,” katanya.
Untuk sidang perdana perdata gugatan keberatan harga tanah, hari ini masih dalam agenda pembacaan tuntutan dan penentuan jadwal sidang. Dalam sidang perdana ini majelils hakim juga sempat menawarkan langkah mediasi tapi setelah diberikan waktu selama 15 menit tanpa ada kesepakatan, sidang pun dilanjutkan.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan jawaban dari BPN, BBWSO yang akan digelar pada Selasa pekan mendatang. (P24-Drt/Nuh)