HukumLingkungan HidupPemerintahan

Warga Terdampak Bendungan Bener Dapat Tempuh Jalur Hukum

677
×

Warga Terdampak Bendungan Bener Dapat Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Poster berisi protes warga atas ganti rugi proyek Bendung Bener.
Poster berisi protes warga atas ganti rugi proyek Bendung Bener.

PURWOREJO, purworejo24.com – Warga Desa Guntur, Purworejo Jawa Tengah, yang tengah menghadapi masalah persoalan ganti rugi tanah dapat menempuh jalur hukum sebagai alternatif solusi. Masyarakat juga tidak perlu takut dengan pengadilan karena kasus ini merupakan kasus perdata dan bukan kasus pidana.

Hal ini diungkapkan Syamsumar Hidayat, Humas Pengadilan Negeri Purworejo. Syamsumar mengungkapkan lebih baik masyarakat langsung mengadukannya ke Pengadilan Negeri Purworejo. Persoalan tanah yang saat ini menjerat warga tersebut dapat diambilkan solusinya melalui jalur yang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung no 3 tahun 2016.

“Jadi baik perorangan, badan hukum, yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, baik yang hadir dalam musyawarah maupun tidak hadir, itu yang berhak mengajukan permohonan,” ucapnya kepada purworejo24.com saat ditemui di kantornya pada Senin (16/12/2019).

Syamsumar Hidayat Humas Pengadilan Negeri Purworejo
Syamsumar Hidayat Humas Pengadilan Negeri Purworejo

Hidayat menambahkan, untuk para warga yang terdampak ganti rugi yang tidak sesuai maka dapat mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan. Permohonan tersebut bisa dilakukan perseorangan maupun didampingi kuasa hukum.

“Nama upaya hukumnya keberatan ya, karenakan mekanisme musyawarah itu tingkat pertama bahasanya, kemudian keberatan hasil musyawarah diajukan ke pengadilan negeri 14 hari kerja (hari aktif kerja) sejak diambil keputusan musyawarah itu,”

Dalam hal tersebut warga yang ingin mengajukan permohonan harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan di Peraturan Mahkamah Agung no. 3 tahun 2016 yaitu identitas pemohon (perseorangan/badan hukum/instansi pemerintah/masyarakat hukum adat), penyebutan nama dan lokasi, penyebutan waktu dan tempat serta hasil musyawarah, dan hal pokok yang dimohonkan serta membawa bukti-bukti yang ada salah satunya terkait harga tanah yang saat ini berlaku.

“Ada pemohon dan termohon. Kalau pemohon perseorangan atau badan hukum. Kalau termohonnya itu adalah panitia, baik Badan Pertanahan Nasional Provinsi maupun kabupaten/kota, kemudian pihak yang berkepentingan atas tanah itu dalam hal ini BBWSO,” ucapnya.

Sementara itu pihaknya berharap warga yang menolak atas ganti rugi yang tidak sesuai tersebut tidak perlu takut karena ini adalah kasus perdata bukan kasus pidana. Syamsumar menambahkan, seharusnya bagian hukum pemerintahanlah yang harus melakukan upaya preventif terhadap proyek-proyek yang mungkin banyak meninggalkan persoalan di tengah masyarakat.

“Ketika ada proyek-proyek strategis nasional yang ada di daerah, sebenarnya bagian hukum dari pemerintah daerah itu yang memberikan pemahaman. Mulai dari ijin penetapan lokasi (IPL) oleh gubernur atau bupati atau walikota, sejak saat itu mulai sosialisasi. Sosialisasi bukan sekedar adanya pembangunan tapi sosialisasi mengenai upaya hukumnya serta bagaimana ketika warga keberatan terhadap harga yang ditentukan bagaimana penyelesaiannya,” tandasnya. (P24-Bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.