Rehab Ruang Guru SMP Negeri 30 Dianggarkan Tahun 2020
Sebarkan artikel ini
Seorang guru menujukkan atap ruang guru yang disangga batang kayu.
PURWOREJO, purworejo24.com – Kekhawatiran para guru di SMP Negeri 30 Purworejo, terkait bahaya kerusakan atap gedung ruang guru yang telah rusak dan telah disangga menggunakan kayu sejak setahun terakhir ini, mendapatkan tanggapan. Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo, berencana akan mengalokasikan bantuan rehabilitasi ruang guru untuk SMP Negeri 30 pada tahun 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, saat dikonfirmasi purworejo24.com, di kantornya, Jumat (6/12/2019).
“Sesuai data pengajuan yang ada di Dinas, rencananya rehabilitasi ruang guru untuk SMP Negeri 30 akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2020. Tidak hanya SMP Negeri 30, sejumlah ruang guru SMP Negeri lain yang rusak dan telah diajukan juga akan mendapatkan, namun sesuai data kami belom bisa menyampaikan, secara resmi nanti jika telah mendapat kepastian dari pusat,” ungkap Sukmo Widi.
Gedung-SMPN-30-Purworejo
Disampaikan, sesuai data Neraca Pendidikan Daerah (NPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2018, kondisi ruang kelas rusak berat untuk SD sebanyak 221 kelas, SMP sebanyak 54 kelas, rusak sedang SD sebanyak 200 kelas, SMP sebanyak 106 kelas dan baik rusak ringan SD sebanyak 2.978 kelas , SMP sebanyak 872 kelas.
“Semua kami usahakan pengajuan bantuan alokasi rehabilitasi secara bertahap,” katanya.
Diungkapkan, untuk tahun 2019 ini, pemerintah telah mengalokasikan Dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk SMP sebesar 4 miliyar. Secara rinci disebutkan 4 miliyar itu diberikan untuk rehabilitasi sedang ruang kelas SMP diantaranya SMP Negeri 15, SMP N 24, SMP N 30, SMP N 32, dan SMP N 40. Rehabilitasi sedang ruang guru, diantaranya SMP Negeri 9, SMP N 12 dan SMP N 19, rehabilitasi jamban siswa/guru diantaranya SMP Negeri 8, SMP N 11, SMP N 23, SMP N 29, SMP N 38, SMP N 41, dan SMP N 43, serta pengadaan alat laboratorium komputer diantaranya SMP Negeri 15, SMP N 27, SMP N 30, SMP N 32, SMP N 33, dan SMP N 37. (P24-Drt)