Hukum

Curiga Sembunyikan Rokok, Suami Aniaya Istri

293
×

Curiga Sembunyikan Rokok, Suami Aniaya Istri

Sebarkan artikel ini
Suami aniaya istri gara-gara rokok.
Suami aniaya istri gara-gara rokok.

Seorang lelaki di Purworejo, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan polisi akibat melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri hingga tidak bisa berjalan. Lelaki berusia 52 tahun ini melakukan penganiyaan setelah emosi karena rokoknya hilang dan menuduh istrinya yang menyembunyikan rokok tersebut.

Ashari (52),warga Desa Binangun Kecamatan Butuh, Purworejo Jawa Tengah ini terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Purworejo setelah dilaporkan oleh anak tirinya ke polisi karena melakukan penganiyaan terhadap istrinya sendiri pada 8 November lalu.

“Anaknya melihat, kemudian melapokan ke polisi, bapaknya karena melakukan kekerasan terhadap ibunya. Kronologi sendiri sebetulnya adalah paham, tersangka menaruh rokok kemudian lupa. Kemudian terjadi cekcok dan terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Kayu sepanjang 50 sentimeter dipukulkan pada kaki korban sebanayak 4 kali sehingga korban mengalami kelumpuhan,” tutur AKP Haryo Seto Liestyawan, Kasatreskrim Polres Purworejo.

Kasat reskrim Polres Purworejo menunjukkan barang bukti terkait kasus penganiyaan suami terhadap istrinya.
Kasat reskrim Polres Purworejo menunjukkan barang bukti terkait kasus penganiyaan suami terhadap istrinya.

Dihadapan polisi Ashari pun mengakui perbuatannya. Ashari yang keseharian bekerja sebagai petani dan serabutan ini mengaku sedang emosi saat melakukan kekerasan terhadap istrinya yang dinikahi 13 tahun lalu tersebut.

Saat itu dirinya baru pulang dari bekerja dan ingin merokok. Namun ia tidak menemukan rokok yang sebelumnya ditaruh di meja. Ashari pun menuduh istrinya yang menyembunyikan rok tersebut. Percekcokan pun terjadi, Ashari yang emosi memukul istrinya dengan sebatang kayu sepanjang 50 senti meter pada bagian kaki istrinya sebanyak 4 kali.

“Kulo kesel banget, nembe teko sek kerjo. Ajeng rokok kok mboten wonten rokok,” ujar Ashari.

Akibatnya, istrinya pun tergelepar dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit Palang BIru Kutoarjo. Dari pemeriksaan tim medis di rumah sakit, diketahui korban mengalami pergeseran tempurung kaki sebelah kanan sehingga tidak bisa berjalan.

Ashari juga mengaku telah meminta maaf pada istrinya maupun kepada keluarganya. Rokok yang menjadi pokok permasalaah ternyata diambil oleh anaknya dan bukan disembunyikan istrinya.

“Pol nyesel. Kulo nggih pun nyuwun pangapunten. Kados pundi nggih. Kulo emosi banget. Kulo nggih dereng nate kados niki. Terase dirokok kalih anake. Anake mboten sanjang. ” kata Ashari.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang diantaranya sebatang kayu yang digunakan untuk menganiaya korban serta hasil pemeriksaan radiologi dari Rumah Sakit Palang BIru serta buku surat nikah milik tersangka. (P24-Nuh)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.