Hukum

Dalih Usir Makhluk Halus, Pemuda Lajang Tiduri Siswi SMA

2854
×

Dalih Usir Makhluk Halus, Pemuda Lajang Tiduri Siswi SMA

Sebarkan artikel ini
Seorang pemuda mengelabui seorang siswi SMA dan berhasil mencabulinya.
Seorang pemuda mengelabui seorang siswi SMA dan berhasil mencabulinya.

PURWOREJO, purworejo24.com – Seorang pelajar kelas x salah satu SMAN di Purworejo, Jawa Tengah menjadi korban persetubuhan oleh pemuda yang dikenalnya melalui akun media sosial. Sang pemuda mengelabuhi korbannya dengan dalih perbuatan tersebut dilakukan untuk membuang mahluk halus yang dikirim oleh mantan kekasih korban.

Dedi Susanto alias Putra asal Sumatera Selatan dibekuk polisi atas dugaan melakukan perbuatan asusila kepada seorang pelajar SMA. Berdasar penyidikan polisi, diketahui perbuatan tersebut dilakukan pada tanggal 14 September 2019, di rumah salah satu teman korban di wilayah Kecamatan Banyuurip.

“Awalnya mereka saling kenal melalui akun facebook, lalu berlanjut hubungan. Dalam komunikasi chat fb korban curhat tentang mantan pacarnya, disitulah niat tersangka mengelabuhi korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Purworejo, Kamis (19/9/2019).

Polsis menujukkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan yang meibatkan siswi SMA. (19/9/2019)
Polsis menujukkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan yang melibatkan siswi SMA. (19/9/2019)

Dijelaskan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka membuat akun lain  dan mengaku sebagai mantan kekasih korban lalu menakut-nakuti telah mengirimkan mahluk halus kepada korban. Korban pun ketakutan hingga akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada tersangka .

“Tersangka kemudian berpura-pura mengenalkan korban kepada orang pintar yang bisa mengusir mahuluk halus tersebut melalui akun facebook. Korban yang percaya begitu saja, akhirnya berkenalan dengan orang dimaksud yang tak tak lain adalah tersangka sendiri dengan menggunakan nama akun facebook lain lagi yang berbeda,” jelasnya.

Saat tersangka mengaku menjadi orang pintar itulah, dengan akun facebook yang lain, orang pintar itu menyuruh korban untuk berbuat asusila dengan tersangka agar terbebas dari mahluk halus tadi, dan akhirnya korban bersedia melakukan persetubuhan itu.

“Lalu tersangka datang dan akhirnya korban diajak di salah satu rumah temannya, di rumah temannya itu kemudian mereka melakukan hubungan persetubuhan. Karena menyesali perbuatanya, korban menceritakan kepada orang tuanya, Dan akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke petugas,” lanjutnya.

Mendapati laporan itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan kini tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Purworejo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka mengaku telah berpacaran melalui dunia maya dengan korban sejak 4 bulan lalu. Tersangka berdalih datang jauh-jauh dari Sumatera Selatan ke Purworejo karena ingin bertemu dengan keluarga korban.

“Awalnya kenalan lewat facebook, terus chatingan lewat WA juga. Sudah sekitar 4 bulan pacaran lewat facebook dan WA. Terus ketemu sama dia (korban) di rumah temannya. Saya melakukan itu (persetubuhan) dua kali. Sebenarnya si ke sini mau ketemu sama keluarganya (keluarga korban),” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, HP milik tersangka dan korban. (P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.