KesehatanPemerintahanReligi

Pandemi Covid-19, 762 Calon Haji Purworejo Gagal Berangkat Tahun ini

159
×

Pandemi Covid-19, 762 Calon Haji Purworejo Gagal Berangkat Tahun ini

Sebarkan artikel ini
Calon jamaah haji purworejo saat kegiatan manasik haji beberapa waktu lalu.(Foto Dok)
Calon jamaah haji purworejo saat kegiatan manasik haji beberapa waktu lalu.(Foto Dok)

PURWOREJO, purworejo24.com – Sebanyak 762 jamaah calon haji (calhaj) Kabupaten Purworejo yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020 dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci. Menyusul telah dikeluarkanya pengumuman tentang pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razie baru-baru ini.

Kepala Seksi Haji Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Drs Harwal Masyuda menjelaskan, keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020 M dibatalkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M, disebutkan bahwa sesuai amanat Undang-undang pun, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.

“Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman,” jelas Harwal.

Dikatakan, untuk Kabupaten Purworejo ada 762 jamaah calon haji yang dipastikan gagal berangkat tahun ini, namun secara otomatis akan diberangkatkan pada tahun 2021 nanti. Penundaan pemberangkatan haji itu juga berimbas pada penundaan jamaah pada tahun-tahun berikutnya.

“762 orang itu merupakan jamaah calon haji yang sudah melakukan pelunasan sebesar Rp 35.972.602. Mereka rencananya akan berangkat pada tanggal 25 Juni 2020 hingga 25 Juli 2020 dan akan tergabung dalam kloter 29, 30, dan 31,” ungkapnya.

Tentang pembayaran haji, lanjut Harwal, nomimal pembayaran untuk tahun 2021 bisa saja mengalami perubahan, apakah ada kenaikan pembayaran atau tidak, tergantung dari evaluasi pada tahun berikutnya terkait dengan akomodasi yakni transportasi dan penginapan bagi jamaah.

Diungkapkan, hingga saat ini Kemenag Purworejo masih membuka pendaftaran untuk antrian musim haji hingga tahun 2045. Ada sekitar 300an orang yang sudah terdaftar untuk  berangkat tahun 2045 dengan membayar uang pendaftaran sebesar  Rp 25 juta.

“Untuk pendaftaran haji, biasanya dalam sebulan kami bisa melayani hingga 200an orang. Tapi dalam dua bulan terakhir ini hanya 50 orang setiap bulannya,” pungkas Harwal.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.