PURWOREJO, purworejo24.com– Dr. Despan Heryansyah, S.H, M.H dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia, mengkritik Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr soal Putusan Caleg yang divonis 3 bulan penjara.
Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam menerapkan hukum, khususnya terkait Pasal 493 jo. Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dr. Despan Heryansyah menyoroti bahwa Majelis Hakim seharusnya lebih hati-hati dalam memahami UU Pemilu. Ia menekankan bahwa konstruksi perumusan Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu sebenarnya bertujuan untuk melindungi anak dari kegiatan politik yang membahayakan keselamatan, keamanan, maupun kesehatan mereka.
Lebih lanjut, Dr. Despan menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk mengekspresikan dirinya, termasuk hak politiknya. Ia menyoroti kata “mengikutsertakan” dalam UU Pemilu, yang menurutnya mensyaratkan adanya ajakan bersama atau keterlibatan dari peserta pemilu atau pelaksana kampanye, bukan dari kehendak anak itu sendiri.
“Majelis hakim harusnya hati-hati dalam memahami UU Pemilu. Jika belajar dari konstruksi perumusan Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu, yang perlu digarisbawahi bahwa politik hukum ketentuan Pasal yang didakwakan ini sesungguhnya titik tekannya adalah untuk melindungi anak dari dari kegiatan politik yang membahayakan keselamatan, keamanan, maupun kesehatan anak,” kata Dr. Despan dalam keterangan resminya yang diterima pada Senin (5/1/2024).
Dalam fakta persidangan, Dr. Despan mencatat bahwa anaklah yang membuat, mengupload, dan menghapus video terkait kampanye, sehingga pertanyaannya mengapa yang dipersalahkan adalah Ayahnya. Ia berpendapat bahwa anak seharusnya diperbolehkan mengungkapkan ekspresi politiknya tanpa disalahkan.
“Bahasa yang digunakan oleh UU Pemilu adalah “mengikutsertakan”, mengikutsertakan ini tidak muncul dari kehendak si anak, sepanjang kegiatan itu merupakan kehendak anak sendiri maka hukum tidak boleh masuk karena itu termasuk ke dalam hak asasi yang dijamin oleh Hak politik itu dijamin untuk seluruh orang, anak, perempuan dan sebagainya tanpa terkecuali,” kata Dr. Despan dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia.
PUSHAM Universitas Islam Indonesia berharap adanya investigasi terhadap putusan majelis hakim. Poin utama dari kritik ini adalah perlunya kejelasan dalam memahami hak politik anak dan perlindungan terhadap mereka dalam konteks pemilihan umum.
“Mengapa yang dipersalahkan adalah Ayahnya? Bukankah anak itu boleh mengungkapkan ekspresi politiknya,” kata Dr Despan. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








