Hukum

Buron 3 Bulan, Pembunuh Ibu dan Anak di Kedung Kamal Ditangkap Polisi

121
×

Buron 3 Bulan, Pembunuh Ibu dan Anak di Kedung Kamal Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Purworejo akhirnya berhasil membekuk pembunuh Ibu dan anak di Desa Kedung Kamal, Kecamatan Grabag
Polres Purworejo akhirnya berhasil membekuk pembunuh Ibu dan anak di Desa Kedung Kamal, Kecamatan Grabag

PURWOREJO, purworejo24.com – Setelah sempat menjadi buronan Polres Purworejo selama 3 bulan, pembunuh Ibu dan anak di Desa Kedung Kamal, Kecamatan Grabag akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku diamankan di Jakarta saat sedang bekerja di sebuah proyek kontruksi rumah sakit.

Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, menjelaskan tersangka ditangkap di lokasi proyek pembangunan RS Harapan Kita di Kota Bambu Utara Kecamatan Palmerah Jakarta Barat. Pelaku diamankan dengan timah panas aparat karena mencoba kabur saat akan ditangkap.

“Polres Purworejo kemarin, pada hari Sabtu telah melakukan penangkapan terkait dengan pembunuhan berencana yang terjadi sekitar bulan Oktober 2021 di wilayah Kecamatan Grabag,” katanya saat pers release di Mapolres Purworejo pada Senin 10 Januari 2022.

Agus Budi menambahkan, Andy Yasih bin Umar Maruloh alias Bang Andy (57) merupakan tersangka pembunuhan seorang guru SMPN 10 Purworejo, berinisial WA dan ibunya, R, Warga Desa Secang, Kecamatan Ngombol. Pembunuhan tersebut bermotif cemburu lantaran cintanya ditolak oleh WA anak dari R.

“Motifnya adalah karena cinta ditolak. Tersangka kami kami jerat dengan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338,” lanjutnya.

Atas tindakannya yang mengakibatkan 2 nyawa melayang itu, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Agus menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam jenis golok yang kemudian dibuang di persawahan sebelum berangkat kabur ke Jakarta. Setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya guru sebuah SMPN di Purworjeo tersebut, pelaku lalu kabur ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan umum jenis bus.

“Senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh pelaku dibuang di pinggir jalan Desa Ketiwijayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan senjata tajam tersebut,” jelasnya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku.

Sementara itu pelaku Andy Yasih mengatakan penganiyaan tersebut spontan dilakukan karena kesal cintanya ditolak. Saat disinggung soal golok yang dibawanya saat kejadian dan digunakan saat kejadian, Ia mengaku setiap bepergian ia selalu membawa golok. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.