Ekonomi

Pemkab Purworejo Targetkan Revitalisasi Pasar Kutoarjo Mulai 2027, Persiapkan Studi Kelayakan hingga DED

12
×

Pemkab Purworejo Targetkan Revitalisasi Pasar Kutoarjo Mulai 2027, Persiapkan Studi Kelayakan hingga DED

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkukmp) Kabupaten Purworejo, Wiyoto Harjono ST,
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkukmp) Kabupaten Purworejo, Wiyoto Harjono ST,

GEBANG, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo terus berupaya mempercepat rencana revitalisasi Pasar Kutoarjo demi meningkatkan kenyamanan pedagang dan menghidupkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat. Meski masih menghadapi sejumlah kendala, pembangunan pasar tersebut ditargetkan dapat mulai direalisasikan pada tahun 2027.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DINKUKMP) Kabupaten Purworejo, Wiyoto Harjono, ST, mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan berbagai tahapan perencanaan sebagai dasar pembangunan pasar.

Kami berupaya semaksimal mungkin agar pembangunan Pasar Kutoarjo bisa dilakukan pada tahun 2027. Tahun ini kami menyiapkan feasibility study (studi kelayakan), Detail Engineering Design (DED), serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” ujar Wiyoto, saat ditemui disela pembukaan Expo Gebang 2026, Jumat (31/7/2026).

Namun demikian, upaya percepatan pembangunan masih dihadapkan pada persoalan status pengelolaan pasar yang saat ini masih terikat kontrak dengan investor, yakni PT Karsa Bayu Bangun Perkasa. Berdasarkan perjanjian, kontrak tersebut baru akan berakhir pada Mei 2028.

Meski begitu, melihat kondisi pedagang dan kebutuhan mendesak akan perbaikan pasar, Pemkab Purworejo berupaya mencari solusi agar pembangunan dapat dilakukan lebih cepat tanpa mengabaikan aspek hukum dan perjanjian yang berlaku.

Kami tetap mempertimbangkan berbagai hal, terutama terkait mekanisme pengakhiran kontrak dengan pihak investor. Semua harus dilakukan secara hati-hati,” jelasnya.

Selain persoalan kontrak, proses penataan Pasar Kutoarjo juga masih menghadapi kendala administrasi kepemilikan kios. Wiyoto mengungkapkan terdapat ratusan sertifikat yang berkaitan dengan pasar tersebut, dengan sebagian di antaranya masih belum diketahui keberadaan pemiliknya, belum dikembalikan, menjadi agunan di perbankan, hilang, hingga ada yang terdampak kebakaran.

Masih ada beberapa permasalahan terkait sertifikat. Ada yang belum ditemukan pemiliknya, ada yang masih diagunkan di bank, ada yang hilang, bahkan ada yang ikut terbakar,” ungkapnya.

Dari sisi konsep pembangunan, Pemkab Purworejo tidak berencana melakukan perubahan besar terhadap bentuk pasar. Dengan luas area sekitar 17.000 meter persegi di sisi timur, desain yang disiapkan tetap menyesuaikan kondisi lahan yang ada. Konsep utama yang direncanakan adalah seluruh aktivitas perdagangan ditempatkan di lantai satu guna memudahkan akses pembeli maupun pedagang.

Terkait kebutuhan anggaran pembangunan Pasar Kutoarjo, Wiyoto menyebut nominal pastinya masih dalam tahap perhitungan karena penyusunan DED masih berjalan. Pembahasan anggaran juga akan diselaraskan dengan proses penyusunan KUA-PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2027 yang saat ini masih dibahas bersama DPRD.

Sementara itu, pada tahun 2026 DINKUKMP juga tengah melaksanakan pembangunan Pasar Winong dengan nilai anggaran sekitar Rp4,2 miliar. Proyek tersebut telah berkontrak dan saat ini memasuki tahap pekerjaan fondasi setelah sebelumnya dilakukan pengukuran awal.

Selain pembangunan Pasar Winong, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi dan pemeliharaan sejumlah pasar lainnya di Kabupaten Purworejo. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sarana perdagangan rakyat agar pasar tradisional tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi daerah.

Revitalisasi pasar tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha para pedagang, peningkatan kenyamanan konsumen, serta penguatan ekonomi kerakyatan. Karena itu, proses perencanaan yang matang dan penyelesaian berbagai persoalan hukum serta administrasi menjadi kunci agar pembangunan dapat berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan. (P24/wif)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.