PURWOREJO, purworejo24.com – Keselamatan di perlintasan sebidang kereta api kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Purworejo dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta.
Dalam audiensi yang digelar di Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Rabu (10/6/2026), kedua pihak membahas kondisi perlintasan sebidang yang masih menjadi salah satu titik rawan kecelakaan di wilayah Purworejo.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, Agus Widiyanto, mengatakan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut terkait penanganan perlintasan sebidang, baik yang akan dijaga maupun yang direncanakan untuk ditutup demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Dalam paparannya, perwakilan PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Erwin, menjelaskan bahwa saat ini terdapat sejumlah perlintasan sebidang di Kabupaten Purworejo dengan status penjagaan yang beragam.
Di wilayah Daop 6, terdapat perlintasan yang dijaga oleh operator, petugas KAI, pemerintah daerah, serta sejumlah perlintasan yang belum memiliki penjagaan sama sekali.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 12 titik perlintasan yang menjadi program penanganan, dengan rincian 3 titik direncanakan mendapatkan penjagaan dan 9 titik lainnya akan diusulkan untuk ditutup.
Tiga titik yang direncanakan dijaga meliputi:
JPL 619 Tanjunganom
JPL 625 Malangrejo
JPL 636 Plandi
Sedangkan sembilan titik yang direncanakan ditutup meliputi:
JPL 620 Tanjunganom
JPL 622 Kliwonan
JPL 624 Tegalkuning
JPL 632 Brondong
JPL 639 Jenar
JPL 641 Bagelen
JPL 648 dan beberapa titik lain yang masuk dalam daftar penutupan bertahap.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Widiyanto juga memaparkan sejumlah perlintasan yang saat ini dijaga oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, yakni:
JPL 603 Andong
JPL 608 Bayem
JPL 623 Tegalkuning
JPL 643 Bagelen
JPL 645 Bapangsari
Selain itu terdapat beberapa perlintasan yang dijaga secara swadaya masyarakat, yaitu:
JPL 600 Dlanggu
JPL 604 Majir
JPL 609 Semawung
Sementara sejumlah perlintasan lainnya masih belum terjaga, di antaranya JPL 619 dan 620 Tanjunganom, JPL 622 Kliwonan, JPL 624 Tegalkuning, JPL 625 Malangrejo, JPL 632 Brondong, JPL 636 Plandi, JPL 639 Jenar, JPL 641 Bagelen, dan JPL 648.
Fasilitas Keselamatan Masih Perlu Ditingkatkan
Dishub Purworejo juga mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pengelolaan pos penjagaan perlintasan sebidang milik pemerintah daerah.
Beberapa pos penjagaan masih memiliki keterbatasan sarana dan prasarana, seperti belum tersedianya sensor pendeteksi kereta, genta peringatan otomatis, serta sistem komunikasi yang masih mengandalkan radio komunikasi (rig) antarpos.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian bersama mengingat keselamatan perlintasan sangat bergantung pada kecepatan informasi kedatangan kereta api dan kesiapsiagaan petugas lapangan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Purworejo, Jainudin, dalam audiensi tersebut berharap PT KAI dapat memberikan dukungan dan fasilitasi terkait pengamanan sembilan perlintasan yang saat ini belum terjaga.
Menurutnya, upaya peningkatan keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan sinergi antara PT KAI, pemerintah, dan masyarakat.
Sementara itu, peserta audiensi lainnya, Sarwono, menyampaikan beberapa usulan kepada PT KAI, antara lain peningkatan komunikasi antara stasiun terdekat dengan petugas penjaga lintasan (PJL) milik pemerintah daerah, terutama ketika terjadi kondisi khusus seperti kereta berhenti, perjalanan susulan, maupun perubahan operasional lainnya.
Ia juga mengusulkan penambahan perlengkapan keselamatan di pos penjagaan, seperti kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), genta peringatan, dan sensor pendeteksi kereta.
Selain itu, diperlukan sosialisasi terkait Semboyan 35 yang digunakan masinis sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan dan petugas perlintasan.
Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang memiliki risiko tinggi terjadinya kecelakaan apabila tidak dilengkapi sistem pengamanan yang memadai.
Berdasarkan regulasi perkeretaapian nasional, perlintasan sebidang idealnya diminimalkan melalui pembangunan jalan alternatif, flyover, underpass, atau penutupan perlintasan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.
Melalui audiensi ini, Pemkab Purworejo dan PT KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen memperkuat koordinasi dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat pengguna jalan dari potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







