PURWOREJO, purworejo24.com – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 tahap pertama pada akhir April.
Penyaluran ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pengelola PIP jenjang SD Kabupaten Purworejo, Anik Dwi Prapti, menjelaskan bahwa pencairan tahap pertama difokuskan bagi siswa kelas akhir, yakni SD kelas 6 dan SMP kelas 9.
“SK pencairan tahap pertama baru turun di akhir April ini dan sudah mulai bisa dicairkan,” ujarnya, pada Senin (27/4/2026).
Menurut Anik, penerima bantuan tahap pertama berasal dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga 4, sehingga prioritas diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko putus sekolah sekaligus mendukung keberlanjutan pendidikan.
Ia menambahkan, penyaluran PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun, bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah daerah baru menerima surat keputusan untuk tahap pertama.
Untuk jenjang SD di Kabupaten Purworejo, jumlah penerima pada tahap pertama mencapai 3.645 siswa. Karena pencairan dilakukan untuk satu semester, setiap siswa menerima setengah dari total bantuan tahunan.
“Besaran bantuan tahap pertama untuk siswa SD sebesar Rp225.000 per siswa, sedangkan untuk siswa SMP sebesar Rp375.000 per siswa,” jelasnya.
Sementara itu, untuk siswa kelas berjalan—yakni SD kelas 1 hingga 5 serta SMP kelas 7 dan 8—akan menerima bantuan penuh pada tahap berikutnya. Nominal bantuan tahunan yang akan diterima adalah Rp450.000 untuk siswa SD dan Rp750.000 untuk siswa SMP.
Anik berharap program PIP dapat benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah dan biaya penunjang belajar.
“Harapan kami dana PIP tepat sasaran dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan siswa,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penetapan kuota penerima PIP sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.
Sementara itu, pemerintah daerah berperan dalam proses verifikasi dan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Di Kabupaten Purworejo, pengelolaan PIP jenjang SMP tahun 2026 ditangani oleh Lutfi Aziz, sedangkan jenjang SD dikelola oleh Anik Dwi Prapti. Program ini diharapkan terus menjadi instrumen penting dalam memperluas akses pendidikan dan meningkatkan pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh siswa. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








