PURWOREJO, purworejo24.com – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi baru di tingkat desa.
Berbagai fasilitas penunjang seperti gerai, gudang, perlengkapan, hingga kendaraan operasional mulai disiapkan sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kepala Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Dwinanto, mengungkapkan bahwa di balik optimisme pembangunan tersebut, terdapat hal penting yang perlu dipahami bersama, yakni terkait sumber pembiayaan program.
“Harapan itu datang dengan wajah pembangunan. Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa pembangunan KDMP bukan berasal dari hibah, melainkan melalui skema pembiayaan perbankan atau pinjaman,” ujarnya, pada Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, skema tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 16 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, pembiayaan pembangunan KDMP diberikan dalam bentuk kredit dengan plafon maksimal Rp3 miliar per unit, bunga sekitar 6 persen per tahun, serta jangka waktu pengembalian hingga 72 bulan atau 6 tahun.
Selain itu, terdapat masa tenggang pembayaran antara 6 hingga 12 bulan.
Lebih lanjut, Dwinanto menyebutkan bahwa mekanisme pengembalian pinjaman dilakukan secara sistematis melalui pemotongan dana transfer ke daerah, seperti Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
“Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian bersama, karena Dana Desa yang selama ini menjadi ruang fiskal pembangunan lokal berpotensi terpakai untuk memenuhi kewajiban angsuran,” jelasnya.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa desa akan memperoleh manfaat berupa aset fisik dan sarana ekonomi dari pembangunan koperasi tersebut.
Namun, menurutnya, aset tersebut juga membawa konsekuensi berupa beban kewajiban jangka menengah.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya perencanaan dan pengelolaan koperasi yang matang agar mampu menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menutup biaya operasional sekaligus kewajiban kredit.
“Pertanyaannya sederhana, apakah koperasi ini nantinya mampu menghasilkan pendapatan yang cukup? Jika iya, tentu akan menjadi pengungkit ekonomi desa. Namun jika tidak, desa berisiko menanggung beban tanpa imbal hasil yang sepadan,” tegasnya.
Dwinanto juga menekankan pentingnya transparansi serta pemahaman publik dalam pelaksanaan program KDMP.
Menurutnya, pembangunan tidak hanya soal berdirinya infrastruktur, tetapi juga tentang kesiapan dan kesadaran bersama dalam menghadapi konsekuensi pembiayaan.
“Program sebesar ini harus dibangun tidak hanya dengan fisik, tetapi juga dengan pemahaman masyarakat. Karena pada akhirnya, yang terpenting adalah siapa yang menanggung biaya dan siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (P24/red)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








