PURWOREJO, purworejo24.com – Rencana Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Purworejo untuk menggalang sumbangan pembelian tanah guna pembangunan gedung baru menuai beragam tanggapan dari kalangan guru.
Sejumlah anggota menyampaikan keberatan, sementara Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo menyarankan agar kebijakan tersebut dikaji dan disosialisasikan lebih luas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 41/SE/Kab/XXIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, PGRI Kabupaten Purworejo berencana membeli tanah untuk mendirikan Gedung PGRI beserta fasilitas pendukung lainnya. Langkah ini disebut sebagai upaya meningkatkan infrastruktur organisasi dan mutu layanan terhadap anggota.
Kebijakan tersebut merujuk pada hasil Konferensi Kabupaten PGRI Masa Bakti XXIII Tahun 2025 pada 26 Januari 2025 serta Rapat Pengurus PGRI Kabupaten bersama Pengurus Cabang dan Cabang Khusus pada 15 Agustus 2025.
Dalam surat itu, pengurus mengajak seluruh anggota, khususnya yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), untuk berpartisipasi melalui kontribusi sebesar Rp60.000 setiap kali TPG cair (per triwulan) selama 25 bulan, terhitung mulai 1 Januari 2026.
Ketua PGRI Kabupaten Purworejo, Irianto Gunawan, S.Pd., bersama Sekretaris Bambang Widyo P., M.Pd., dalam surat tersebut menyampaikan harapan agar seluruh anggota berpartisipasi aktif demi tercapainya tujuan organisasi.
Namun demikian, kebijakan iuran tersebut memunculkan sejumlah keluhan dari anggota.
Ketua II Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah, mengaku menerima aduan dari beberapa guru dalam beberapa waktu terakhir.
“Saya sebagai salah satu anggota Dewan Pendidikan memang menerima keluhan dari beberapa guru terkait rencana iuran PGRI untuk pembelian tanah dan pembangunan gedung baru. Sebagian guru merasa keberatan dengan besaran iuran yang ditentukan, namun mereka tidak berani menyampaikan secara langsung karena ada kekhawatiran akan dikucilkan,” ujarnya, pada Selasa (3/3/2026).
Menanggapi situasi tersebut, Muhammad Abdullah menegaskan dirinya tidak bermaksud mencampuri urusan internal PGRI sebagai organisasi profesi yang sah dan diakui pemerintah. Namun, ia memberikan sejumlah saran agar polemik tidak berkembang menjadi kegaduhan publik.
Pertama, ia menyarankan agar PGRI melakukan sosialisasi yang lebih luas dan transparan kepada seluruh anggota mengenai maksud, tujuan, serta manfaat konkret dari pembangunan gedung baru tersebut.
“Seluruh anggota perlu memahami apa urgensinya, manfaat apa yang akan diperoleh, dan bagaimana perencanaan penggunaan fasilitas tersebut ke depan,” jelasnya.
Kedua, menurutnya, kantor PGRI yang saat ini berlokasi di Mranti masih tergolong representatif dan dapat digunakan untuk operasional organisasi. Karena itu, pembelian tanah dan pembangunan gedung baru dinilai bukan kebutuhan yang sangat mendesak.
“Masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi yang lebih komprehensif. Dengan komunikasi yang baik, saya yakin tidak akan terjadi miskomunikasi atau kesalahpahaman,” tambahnya.
Isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut organisasi profesi terbesar para guru. Secara edukatif, polemik ini menunjukkan pentingnya prinsip transparansi, partisipasi, dan komunikasi dalam setiap pengambilan keputusan organisasi, terlebih yang berkaitan dengan kontribusi finansial anggota.
Muhammad Abdullah berharap, apa pun keputusan yang nantinya diambil oleh PGRI Kabupaten Purworejo, dapat diterima dengan baik oleh seluruh anggota setelah melalui proses pemahaman yang menyeluruh.
“Ketika semua anggota sudah paham dan merasa dilibatkan, saya yakin keputusan apa pun tidak akan menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya. (P24/red)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








