HukumRamadhanSosial

Peradi Magelang Sosialisasikan KUHAP Baru dalam Buka Puasa Bersama

28
×

Peradi Magelang Sosialisasikan KUHAP Baru dalam Buka Puasa Bersama

Sebarkan artikel ini
Saat kegiatan
Saat kegiatan

Magelang, purworejo24.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Magelang menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru serta pemberian santunan kepada anak yatim.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (13/3/2026) dalam suasana Ramadan yang penuh kebersamaan.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para advokat di wilayah Magelang untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat pemahaman terhadap perubahan regulasi hukum acara pidana. Acara tersebut dihadiri oleh anggota Peradi Magelang serta sejumlah tamu undangan yang turut meramaikan kegiatan bernuansa religius dan edukatif tersebut.

Ketua Panitia kegiatan, As Arif Nurrohman, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar menjadi ajang berbuka puasa bersama, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sarana memperkuat komunikasi dan memperluas wawasan hukum bagi para advokat.

Kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus sosialisasi KUHAP baru agar dapat menjadi pedoman bagi advokat dalam mendampingi saksi maupun terdakwa di persidangan. Selain itu, kami juga menyalurkan santunan kepada anak yatim serta keluarga anggota Peradi yang telah wafat sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas organisasi,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai tahapan persidangan dalam KUHAP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Regulasi tersebut membawa sejumlah perubahan penting dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait mekanisme persidangan dan peran penasihat hukum.

Beberapa contoh penerapan KUHAP baru bahkan mulai terlihat dalam praktik persidangan di sejumlah perkara, termasuk dalam persidangan aktivis di Magelang beberapa waktu lalu. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan adanya perbedaan pemahaman terkait penerapan aturan baru tersebut.

Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi dinilai penting agar para praktisi hukum memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam menjalankan tugasnya di pengadilan.

Ketua DPC Peradi Magelang, Ida Wahidatul Hasanah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa KUHAP baru memberikan ruang yang lebih luas bagi penasihat hukum dalam menjalankan perannya.

Dalam KUHAP baru, penasihat hukum tidak lagi hanya mendampingi secara pasif, tetapi memiliki ruang yang lebih aktif untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi maupun terdakwa selama proses persidangan berlangsung,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya pemahaman yang komprehensif terhadap KUHAP baru, para advokat dapat menjalankan perannya secara profesional serta turut mendukung terwujudnya sistem peradilan yang lebih transparan, adil, dan berkeadilan.

Ke depan, DPC Peradi Magelang berkomitmen untuk terus menggelar berbagai kegiatan sosialisasi, diskusi, dan kajian hukum terkait implementasi KUHAP baru. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas para advokat sekaligus memastikan bahwa proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.