KALIGESING, purworejo24.com – Akses ruas Jalan Tlogorejo–Ngaran KM 3 Jonggol untuk sementara tidak dapat dilalui kendaraan roda empat akibat kondisi tanah yang terus bergerak turun dan menyebabkan badan jalan amblas.
Kondisi ini memicu kekhawatiran karena retakan tanah terpantau cukup panjang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Purworejo, Muhammad Ngadnan, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menindaklanjuti laporan dari Kepala Desa Tlogorejo sejak Januari lalu.
“Pada bulan Januari kami sudah menerima surat dari Kepala Desa Tlogorejo. Setelah itu kami lakukan pengecekan lapangan, identifikasi, dan menyampaikan laporan kepada Bupati. Kondisi ini merupakan imbas dari bencana, karena sebelumnya di beberapa titik terjadi longsor badan jalan dan retakan tanah,” jelas Ngadnan, pada Senin (2/3/2026).
Ia menambahkan, kejadian tersebut terjadi hampir bersamaan dengan bencana serupa di Desa Medono, Kecamatan Bener.
Berdasarkan hasil identifikasi, retakan tanah di lokasi Tlogorejo–Ngaran cukup panjang, mencapai sekitar 60 meter. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 meter berada di badan jalan, sedangkan sisanya berada di area pekarangan warga.
“Sementara yang sudah kami tangani hanya penambalan retakan beberapa waktu lalu. Namun untuk posisi yang amblas, kami belum berani melakukan penanganan karena retakannya cukup panjang dan kondisinya mengkhawatirkan,” ujarnya.
Menurut keterangan warga setempat, pergerakan tanah di lokasi tersebut bukan kali pertama terjadi. Bahkan saat peningkatan jalan sekitar tahun 2022, titik tersebut juga pernah mendapat penanganan, meski saat itu kedalamannya belum separah sekarang.
“Waktu peningkatan jalan tahun 2022, kebetulan saya juga menjadi PPK-nya, lokasi itu sudah ditangani. Namun sekarang kembali mengalami penurunan,” tambahnya.
Untuk sementara, DPUPR akan memasang rambu-rambu peringatan guna mencegah pengguna jalan, khususnya kendaraan roda empat, melintas di jalur tersebut. Saat ini, jalan tersebut dinilai tidak memungkinkan dilalui mobil, namun sepeda motor masih bisa melintas dengan hati-hati.
“Langkah awal kami pasang rambu peringatan agar tidak ada pengguna jalan yang tersesat atau memaksakan melintas. Terutama kendaraan roda empat karena kondisinya sudah tidak memungkinkan,” tegas Ngadnan.
Terkait penanganan lebih lanjut, DPUPR masih memerlukan kajian teknis yang komprehensif. Pasalnya, penanganan seperti penimbunan dikhawatirkan justru menambah beban tanah dan memperparah kondisi.
“Kalau hanya ditimbun, kami khawatir timbunan itu malah menambah beban. Kami belum memiliki referensi atau kajian teknis yang memadai untuk memastikan metode penanganan yang tepat. Karena itu, kami akan mencari kajian terlebih dahulu sebelum melakukan langkah semi permanen,” jelasnya.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu peringatan yang akan dipasang dan memilih jalur alternatif demi keselamatan bersama, sembari menunggu hasil kajian dan penanganan lebih lanjut dari pemerintah daerah. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








