Pemerintahan

Kebijakan Dana Desa 2026 Berubah, DPPPAPMD Purworejo Tegaskan Larangan dan Peruntukan Anggaran

252
×

Kebijakan Dana Desa 2026 Berubah, DPPPAPMD Purworejo Tegaskan Larangan dan Peruntukan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti

PURWOREJO, purworejo24.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, menjelaskan kebijakan terbaru terkait Dana Desa tahun 2025 dan 2026 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81.

Laksana Sakti menyampaikan bahwa pada tahun 2025 terdapat 274 desa di Kabupaten Purworejo yang Dana Desa non-Earmark tidak dapat dicairkan. Hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dan berlaku permanen, sehingga tidak bisa dicairkan baik pada tahun 2025 maupun 2026.

Ini murni kebijakan dari Kementerian Keuangan dan sudah jelas tidak bisa dicairkan. Jadi bukan ditunda atau dialihkan ke tahun berikutnya,” tegasnya, pada Senin (5/1/2026)

Untuk tahun 2026, pengaturan Dana Desa tidak lagi menggunakan istilah Earmark dan non-,Earmark, melainkan dibagi menjadi Dana Desa reguler dan non-reguler.

Hingga saat ini, pagu Dana Desa reguler untuk Kabupaten Purworejo telah ditetapkan sebesar Rp132.418.899.000.

Sementara pagu Dana Desa non-reguler masih menunggu ketetapan dari pemerintah pusat dan kemungkinan akan dimasukkan dalam Perubahan APBDes Tahun 2026.

Peruntukan Dana Desa reguler mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Secara prinsip, fokus penggunaannya masih sama seperti tahun sebelumnya, namun tidak lagi ditetapkan dalam bentuk persentase.

BLT Dana Desa tetap ada, ketahanan pangan tetap ada, dan operasional pemerintah desa maksimal 3 persen juga tetap, tetapi tidak lagi menggunakan batasan persentase seperti tahun 2025,” jelasnya.

Selain itu, terdapat penegasan larangan penggunaan Dana Desa dalam petunjuk operasional tahun 2026. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD karena telah dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Dana Desa juga dilarang digunakan untuk perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten atau kota.

Terkait Dana Desa non-reguler, Laksana Sakti menyebutkan bahwa dana tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih. Namun, dana reguler tidak diperuntukkan bagi pembangunan gerai tersebut.

Nantinya, gedung Gerai Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi aset milik desa.

Sebagai tindak lanjut kebijakan PMK 81, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Surat Edaran Bupati berdasarkan Surat Edaran Tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa. Desa-desa diminta melakukan perubahan APBDes Tahun 2025, yang telah dilaksanakan dengan solusi penggeseran Dana Desa Earmark ke program prioritas desa.

Untuk tahun 2026, seluruh desa di Kabupaten Purworejo telah mengesahkan APBDes paling lambat 31 Desember 2025. Apabila terdapat penyesuaian pagu Dana Desa, perubahan akan dilakukan melalui Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes Tahun 2026.

Besaran Dana Desa Tahun 2026 yang diterima setiap desa bervariasi, dengan nilai terendah sekitar Rp211.186.000 dan tertinggi mencapai Rp477.107.000.

Sementara itu, mekanisme dan tahapan pencairan Dana Desa masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Di akhir keterangannya, Laksana Sakti mengimbau para kepala desa untuk mengikuti seluruh kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Kami berharap pemerintah desa mengikuti tahapan dan aturan yang ada. Pemerintah tidak akan menyengsarakan masyarakat, justru ingin membawa kesejahteraan. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.