JAKARTA, purworejo24.com –
Redaksi purworejo24.com telah menerima hak jawab sekaligus hak koreksi dari PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Multi Sembada Dana yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya, ATP Law Firm.
Hak jawab tersebut terkait pemberitaan berjudul “BPR Multi Sembada Dana Diduga Gelapkan Dana Nasabah Hingga Miliaran Rupiah”.
Hak jawab dan koreksi diterima redaksi melalui surat bernomor 04/ATP-PDT/NONLIT/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Pemuatan hak jawab ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian pengaduan oleh Dewan Pers. Sesuai dengan Pedoman Pemuatan Hak Jawab dan Hak Koreksi, redaksi melakukan penyuntingan tanpa mengubah substansi isi surat.
Dalam hak jawabnya, BPR Multi Sembada Dana menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penggelapan dana atas nama PT Aditya Laksana Sejahtera (PT ALS).
Dijelaskan bahwa dana deposito on call yang dipermasalahkan merupakan marginal deposit atau dana jaminan yang berasal dari porsi pencairan kredit kepada para debitur BPR Sembada, yakni pemilik kios atau lapak Pasar Cikampek I.
Dana tersebut mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyaluran Kredit tertanggal 20 April 2011 beserta addendum PKS tanggal 12 Desember 2012, yang terjadi sebelum BPR Sembada diakuisisi oleh pemegang saham baru pada Januari 2022.
Berdasarkan akta peralihan perusahaan, seluruh kewajiban dalam PKS tersebut tidak dialihkan kepada pemegang saham baru.
Marginal deposit tersebut diterbitkan atas nama PT ALS bukan sebagai dana milik PT ALS, melainkan sebagai jaminan pencairan kredit atas nama PT ALS selaku pengembang dan pengelola Pasar Cikampek I.
Dalam Pasal 5 PKS disebutkan bahwa deposito dapat dicairkan untuk pembayaran biaya pengurusan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan/atau pemecahannya, serta untuk penyelesaian kredit macet yang menjadi tanggung jawab PT ALS.
BPR Sembada menyatakan bahwa pencairan deposito on call hanya dapat dilakukan apabila PT ALS memenuhi prestasinya, yakni menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Cikampek I kepada BPR Sembada. Hingga saat ini, SHGB induk Pasar Cikampek I belum selesai, sehingga PT ALS dinilai belum memenuhi kewajibannya.
Sebagai tambahan informasi, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT ALS yang dimulai pada 16 Desember 2009 telah diputus oleh Pemerintah Kabupaten Karawang pada 16 Februari 2015. Akibat wanprestasi PT ALS berupa tidak terpenuhinya penyerahan SHGB, BPR Sembada menyatakan tidak dapat mencairkan dana deposito tersebut. Saat ini, tercatat sekitar 79 persen rekening pinjaman Pasar Cikampek I mengalami kredit macet dengan nilai kurang lebih Rp14 miliar yang merugikan BPR Sembada.
Terkait penyelesaian sengketa, BPR Sembada menjelaskan bahwa telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan PT ALS dan kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Permohonan mediasi diajukan pada 3 Juli 2025 dan 22 Juli 2025 melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Setelah melalui tahapan penyampaian bukti, jawaban, dan review komprehensif, LAPS menetapkan bahwa pengaduan PT ALS ditolak pada 30 September 2025 karena tidak memenuhi kriteria sengketa yang dapat ditangani LAPS sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b POJK 61/2020. Dengan demikian, pengaduan tersebut dinyatakan ditutup.
BPR Sembada juga menegaskan bahwa PT ALS tidak pernah memiliki rekening tabungan di BPR Sembada. Mutasi rekening yang dipersoalkan merupakan mutasi deposito on call sebagai dana jaminan. Dari sejumlah bilyet deposito, empat bilyet masih aktif dan telah disampaikan kepada PT ALS, sedangkan bilyet lainnya telah dicairkan oleh PT ALS pada tahun 2011 dan 2012.
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








