Politik

Abdullah DPR RI : Pasal Penghinaan Presiden Itu Delik Aduan, Hanya Presiden yang Bisa Melaporkan

49
×

Abdullah DPR RI : Pasal Penghinaan Presiden Itu Delik Aduan, Hanya Presiden yang Bisa Melaporkan

Sebarkan artikel ini
Abdullah
Abdullah

PURWOREJO, purworejo24.com– Anggota DPR RI Komisi III Abdullah menegaskan bahwa keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat masyarakat.

Justru sebaliknya, KUHP baru disebut memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak asasi manusia (HAM), termasuk hak untuk mengkritik pemerintah dan presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah menanggapi adanya sejumlah gugatan uji materi (judicial review) terhadap KUHP baru yang kini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Memang ada banyak pasal di KUHP baru yang digugat ke MK. Kalau tidak salah sekitar delapan pasal. Itu hal yang wajar, karena mekanisme judicial review memang hak masyarakat untuk menguji undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah,” ujar Abdullah saat ditemui di Purworejo pada Sabtu (10/1/2026).

Menurut Abdullah, lahirnya KUHP baru dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama ini lebih menekankan pendekatan kekuasaan negara dibandingkan keadilan substantif.

KUHP lama itu kan produk Belanda, pendekatannya adalah penguasa menguasai rakyat. Sekarang paradigma itu kita ubah. KUHP baru lebih menekankan hak asasi manusia dan keadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan paradigma tersebut juga tercermin dalam penguatan prinsip restorative justice dalam KUHP baru. Artinya, tidak semua perkara pidana harus diselesaikan dengan hukuman penjara.

Sekarang kita dorong restorative justice. Tidak semua masalah harus berakhir di penjara. Ini bagian dari upaya menghadirkan hukum yang lebih manusiawi,” kata Abdullah.

Salah satu pasal yang paling banyak disorot publik adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Menanggapi hal itu, Abdullah menegaskan bahwa pasal tersebut kini diatur sebagai delik aduan absolut, sehingga tidak bisa digunakan secara sembarangan.

Kalau terkait penghinaan presiden dan wakil presiden, itu delik aduan absolut. Yang berhak melaporkan hanya presiden atau wakil presiden sendiri. Yang lain tidak bisa,” tegasnya.

Abdullah menilai ketentuan tersebut justru mempersempit ruang kriminalisasi terhadap masyarakat. Berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana siapa pun dapat melaporkan dugaan penghinaan, KUHP baru membatasi secara ketat pihak yang berhak mengajukan laporan.

Ini malah mempersulit kriminalisasi. Kritik tetap boleh. Masyarakat bebas menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Namun demikian, Abdullah mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas. Kritik, kata dia, harus dibedakan dengan penghinaan yang menyerang martabat pribadi.

Kritik kebijakan silakan. Tapi jangan disamakan dengan menghina, apalagi sampai menyerang fisik atau menyebut-nyebut dengan istilah binatang. Itu sudah beda konteks,” jelasnya.

Ia juga meyakini bahwa dalam praktiknya, presiden dan wakil presiden akan sangat berhati-hati menggunakan pasal tersebut.

Saya kira presiden dan wakil presiden juga akan berpikir berkali-kali untuk melapor ke polisi. Secara waktu saja pasti sulit,” ucap Abdullah.

Abdullah pun meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyebut KUHP baru sebagai ancaman demokrasi. Ia menegaskan, semangat utama KUHP baru adalah melindungi hak warga negara, bukan menekan kebebasan sipil.

Kita ikuti saja proses di MK. Yang penting, arah dan semangat KUHP baru ini jelas, yaitu menghadirkan hukum yang adil, beradab, dan menghormati hak asasi manusia,” pungkasnya. (P24-byu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.