Pemerintahan

203 Kades dan 105 Pegawai BPN Purworejo Dilantik Jadi Panitia Ajudikasi PTSL 2026

81
×

203 Kades dan 105 Pegawai BPN Purworejo Dilantik Jadi Panitia Ajudikasi PTSL 2026

Sebarkan artikel ini
Prosesi pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, dan Satuan Tugas Administrasi dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026
Prosesi pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, dan Satuan Tugas Administrasi dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026

PURWOREJO, purworejo24.com – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Purworejo mengambil sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, dan Satuan Tugas Administrasi dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, pada Kamis (22/1/2026).

Pengambilan sumpah tersebut diikuti oleh 203 Kepala Desa serta 105 pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo yang ditetapkan sebagai Ketua Panitia Ajudikasi, Wakil Ketua Fisik, Wakil Ketua Yuridis, Sekretaris, serta anggota panitia PTSL Tahun 2026.

Setelah dilantik, panitia ajudikasi akan menjalankan tugas PTSL terintegrasi dan sertipikasi hak atas tanah pada 203 desa di 12 kecamatan di Kabupaten Purworejo.

Program ini menjadi bagian dari upaya percepatan penataan dan pendaftaran tanah secara menyeluruh.

Dalam amanatnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Retna Kustiyah, S.H., M.M., menegaskan agar seluruh panitia bekerja secara jujur, tulus, cermat, dan penuh tanggung jawab demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Saya menekankan agar seluruh panitia bekerja dengan integritas dan kerja keras, sehingga pelaksanaan PTSL Tahun 2026 dapat selesai tepat waktu sesuai target yang telah ditentukan,” tegas Retna Kustiyah.

Selain PTSL, BPN Purworejo juga terus mempercepat pemetaan terintegrasi dan sertipikasi tanah yang didukung oleh anggaran Bank Dunia (World Bank) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Purworejo, Sularno, S.SiT., M.Si., menjelaskan bahwa pada tahun 2025 BPN Purworejo memperoleh anggaran dari World Bank untuk pemetaan terintegrasi seluas 30.000 hektare.

Program tersebut bersifat multiyears, dilaksanakan pada tahun 2025 hingga 2026, yang mencakup 198 desa di Kabupaten Purworejo sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh pihak ketiga.

Ada enam penyedia jasa yang melaksanakan kegiatan pengukuran dan pemetaan di desa,-desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi Pengukuran dan Pemetaan Terintegrasi” ujar Sularno.

Ia menambahkan, proses pemetaan ditargetkan rampung pada April 2026. Selanjutnya, BPN akan menindaklanjuti dengan proses sertipikasi tanah secara bertahap.

Untuk target SHAT pada tahun 2025 BPN Purworejo mendapatkan alokasi 11.611 bidang tanah dengan realisasi sebanyak 11.710 bidang tanah, sedangkan pada tahun 2026 mendapat target SHAT sebanyak 26.857 bidang tanah.

Anggaran sertipikasi tersebut sepenuhnya bersumber dari APBN dan terpisah dari anggaran pengukuran dan pemetaan yang bersumber dari Word Bank.

Setelah desa lokasi PTSL terintegrasi selesai terpetakan, BPN Purworejo menargetkan sertipikasi tanah pada 82 desa di tahun 2026, ditambah 21 desa yang telah tersertipikasi pada tahun sebelumnya, sementara sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2027.

PTSL terintegrasi melibatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan data fisik, yang disebut masdasik yang diawasi oleh satuan tugas fisik untuk memastikan standar teknis pengumpulan data.

Tujuannya program ini untuk memperkuat penataan ruang, meningkatkan keamanan kepemilikan tanah dan memperbaiki administrasi pertanahan” ungkapnya.

Melalui program ini, BPN menargetkan terwujudnya desa lengkap, kecamatan lengkap, hingga kabupaten lengkap.

Keuntungan desa lengkap antara lain desa mempunyai peta batas administrasi yang lengkap guna menghindari konflik dan meminimalisir mafia tanah, membantu data dan urusan kependudukan, serta terpetakanya seluruh bidang tanah sehingga mempunyai database yang lengkap

Selain itu, sejak Juli 2024, BPN Purworejo juga mulai menerapkan sertipikat tanah elektronik. Saat ini, tingkat kepemilikan sertipikat tanah di Kabupaten Purworejo baru mencapai sekitar 51,48 persen, masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain.

Sertipikat analog tetap berlaku. Namun, jika masyarakat ingin beralih ke sertipikat elektronik, sebaiknya dilakukan saat ada perubahan hak, seperti jual beli atau waris, karena nantinya akan otomatis berubah ke elektronik,” terangnya.

Dengan pemetaan yang sudah berjalan dan sertipikasi yang terus didorong, harapannya masyarakat semakin aman secara hukum, sengketa tanah dapat diminimalkan, dan data pertanahan semakin tertib serta akurat. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.