PURWOREJO, Purworejo24.com — Proyek pembangunan Kantor Kelurahan Katerban, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, senilai Rp2,7 miliar mengalami keterlambatan penyelesaian meski progres fisik diklaim telah mencapai 98 persen.
Fakta ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Wakil Ketua DPRD Purworejo, Rokhman Selasa (16/12/2025).
Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh kompleksitas pekerjaan, melainkan persoalan manajemen pelaksanaan sejak awal proyek. Item pekerjaan tersisa yakni, pengecatan, serta pemasangan CCTV dan jaringan Wi-Fi, dengan pengecatan menjadi pekerjaan terbesar yang belum tuntas.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizki Khozari, mengungkapkan bahwa sejak tahap awal pelaksanaan, penyedia jasa tidak menyiapkan jumlah tenaga kerja yang memadai. Kondisi ini diperparah oleh faktor cuaca, di mana hujan dengan intensitas tinggi kerap menghambat proses pekerjaan.
“Awalnya memang dari jumlah tenaga kurang yang ada di sini, kemudian pada waktu pelaksanaan hujan terus,” ungkap Rizki.
Proyek pembangunan Kantor Kelurahan Katerban ini ini seharusnya rampung pada 28 November 2025 sesuai kontrak. Namun hingga pertengahan Desember, pekerjaan belum sepenuhnya selesai dan harus diberikan kesempatan penyelesaian dengan sanksi keterlambatan.
Denda Keterlambatan Rp2,5 Juta per Hari
Akibat molornya proyek, pelaksana dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 per mil per hari, yang jika dikonversi mencapai sekitar Rp2,5 juta per hari. Skema ini diberlakukan sesuai syarat-syarat khusus kontrak.
Rizki menegaskan bahwa pihaknya telah meminta kontraktor untuk menambah tenaga kerja, khususnya pada pekerjaan pengecatan agar penyelesaian tidak berlarut-larut.
“Untuk kontraknya Rp 2,7 miliar,” kata Rizki
Wakil Ketua DPRD Purworejo, Rokhman, menilai bahwa secara teknis proyek seharusnya dapat diselesaikan lebih cepat karena sudah memasuki tahap finishing. Namun ia mengingatkan agar percepatan tidak mengorbankan kualitas bangunan.
“Saya minta pihak pelaksana menambah pekerja untuk mempercepat proses pembangunan ini. Tapi jangan sampai mutu bangunan diabaikan. Prinsipnya harus tepat waktu dan tepat mutu,” tegas Rokhman.
Dari rangkaian fakta di lapangan, keterlambatan proyek ini mengindikasikan adanya perencanaan pelaksanaan yang kurang optimal, khususnya dalam penyediaan sumber daya manusia sejak awal kontrak. Ketergantungan pada pengejaran pekerjaan di akhir masa kontrak berpotensi meningkatkan risiko kualitas dan memperbesar beban denda bagi pelaksana.
Meski progres hampir rampung, keterlambatan ini menjadi catatan penting dalam pengawasan proyek-proyek konstruksi pemerintah, terutama terkait disiplin kontraktor dan efektivitas pengendalian proyek sejak tahap awal. (P24-byu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









