PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) terus mendorong percepatan pelaksanaan musyawarah desa (musdes) khusus dalam rangka pembentukan dan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, menjelaskan bahwa pendanaan KDMP telah memiliki sejumlah payung hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Regulasi tersebut antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang dukungan bupati atau wali kota terhadap pendanaan koperasi kelurahan Merah Putih, serta Permendes Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan koperasi desa Merah Putih.
“Jadi, ada tiga regulasi utama yang menjadi dasar hukum pembiayaan koperasi ini. Untuk desa, dukungan diberikan melalui persetujuan kepala desa, sementara untuk kelurahan didukung langsung oleh bupati atau wali kota,” jelasnya.
Menurut Laksana, tahap awal yang harus dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih adalah menyusun proposal bisnis plan atau rencana bisnis yang akan dijalankan. Dalam proposal tersebut wajib tercantum rencana kegiatan usaha, anggaran biaya baik belanja modal maupun operasional, serta jenis usaha yang akan dikembangkan sesuai potensi desa.
“Usaha yang dijalankan bisa beragam, mulai dari kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek desa, pergudangan logistik, hingga simpan pinjam. Namun simpan pinjam bukan kewajiban, karena setiap desa memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda,” tambahnya.
Selanjutnya, proposal bisnis plan tersebut akan disampaikan kepada kepala desa untuk kemudian dibahas dalam musyawarah desa khusus (musdes sus) yang melibatkan pengurus koperasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, RT/RW, dan tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, rencana bisnis koperasi akan dipaparkan, dibahas, serta disepakati bersama, termasuk penentuan besaran dukungan anggaran.
“Patokan pembiayaan maksimal 30 persen dari pagu Dana Desa tahun berjalan. Keputusan hasil musdes dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar kepala desa mengeluarkan persetujuan tertulis sebelum diajukan ke bank Himbara untuk diverifikasi,” terang Laksana.
Pihak bank, lanjutnya, akan melakukan verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah pengajuan disetujui seluruhnya atau sebagian, berdasarkan hasil kajian di lapangan.
Dana 30 persen tersebut berfungsi sebagai dukungan pengembalian, yakni jaminan apabila terjadi kemacetan angsuran, dan tetap harus melalui musyawarah desa.
Untuk saat ini, regulasi teknis pelaksanaan masih dalam proses penyusunan dan akan berlaku efektif pada tahun 2026.
Sedangkan tahun 2025 menjadi masa percepatan tahapan musdes khusus di seluruh desa.
Laksana Sakti juga mengungkapkan bahwa pada tahun depan, alokasi Dana Desa di Kabupaten Purworejo mengalami penurunan sekitar 14,04 persen.
“Tahun 2025 total Dana Desa mencapai Rp368,83 miliar, sedangkan tahun 2026 turun menjadi Rp317,03 miliar, atau berkurang sekitar Rp51,8 miliar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyerapan Dana Desa tahap kedua masih berjalan, dan beberapa desa baru dalam proses pencairan.
“Meski terjadi penurunan alokasi, kami tetap mendorong agar desa memanfaatkan Dana Desa secara efektif dan transparan, terutama untuk mendukung keberlanjutan program strategis seperti Koperasi Desa Merah Putih,” pungkas Laksana. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







