Pertanian

Saluran Irigasi DI Kragilan Jadi Sorotan, Pemkab Purworejo Tegaskan Kewenangan Ada di Provinsi

147
×

Saluran Irigasi DI Kragilan Jadi Sorotan, Pemkab Purworejo Tegaskan Kewenangan Ada di Provinsi

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air, Muhammad Ngadnan, ST, menunjukkan surat yang diajukan ke provinsi Jawa Tengah yang dikirim pada tahun 2023 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air, Muhammad Ngadnan, ST, menunjukkan surat yang diajukan ke provinsi Jawa Tengah yang dikirim pada tahun 2023 lalu.

PURWOREJO, purworejo24.com – Keluhan petani di Kecamatan Bayan dan sekitarnya terkait rusaknya saluran irigasi Daerah Irigasi (DI) Kragilan yang membuat sawah mereka kekeringan hingga belasan tahun terakhir, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air, Muhammad Ngadnan, ST, ditegaskan bahwa DI Kragilan sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Saluran irigasi DI Kragilan yang kemarin ramai diberitakan memang menjadi kewenangan Pusdataru Provinsi Jawa Tengah. Jadi bukan kabupaten yang bisa menangani langsung. Di Purworejo sendiri ada tiga strata kewenangan irigasi, yaitu pusat, provinsi, dan kabupaten. DI Kragilan masuk dalam kewenangan provinsi,” ujar Ngadnan, saat ditemui dikantornya, pada Senin (29/9/2025).

Ngadnan menjelaskan, saluran DI Kragilan membentang dari Desa Kragilan hingga Desa Beringin, Bayan, sepanjang kurang lebih 10 kilometer.

Saluran ini mengambil air utama dari bendung yang berada di Desa Kragilan. Namun berdasarkan hasil pengamatan DPUPR, kondisi saluran saat ini sebagian besar mengalami kerusakan. Banyak bangunan yang lapuk, saluran tertutup sedimentasi, serta beberapa titik mengalami degradasi fungsi.

Dari hasil pengecekan, di lapangan sebagian besar saluran sudah rusak, banyak endapan sedimen, dan itu menghambat aliran. Meski begitu, kemarin ada normalisasi sekitar 3–4 kilometer dari Bayan hingga Winong yang dikerjakan Balai PSDA Probolo. Itu pun kami tidak tahu apakah menggunakan anggaran rutin atau rehab,” paparnya.

DPUPR Purworejo, kata Ngadnan, sejak 2023 sudah mengirimkan surat resmi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berisi laporan lengkap mengenai kondisi DI Kragilan serta permohonan penanganan.

Kami sudah kirim surat, lengkap dengan data kerusakan dan kebutuhan penanganan. Namun sampai tahun 2025 ini belum ada tindak lanjut signifikan. Tahun ini memang ada pekerjaan rehab, tapi sepenuhnya dikelola provinsi. Kabupaten tidak dilibatkan,” tegasnya.

Pekerjaan yang dilakukan provinsi tahun ini meliputi perbaikan saluran sekitar 400 meter di Kragilan, penggantian beberapa pintu air, penanganan di Bendung Turus, dan Kedung Glagah.

Menurutnya, meski program tersebut membantu, namun cakupannya belum mampu menyelesaikan persoalan utama yang dialami petani.

Permasalahan mendasar DI Kragilan terjadi akibat kerusakan bendung utama. Bendung yang seharusnya menyuplai 1.390 hektar sawah di Kragilan sudah tidak berfungsi sejak sekitar delapan tahun lalu. Akibatnya, pasokan air dialihkan melalui Bendung Loning yang kapasitasnya hanya 1.100 hektar.

Awalnya Loning dan Kragilan ini dua daerah irigasi terpisah. Karena bendung Kragilan rusak, airnya dialihkan melalui Loning. Dampaknya, satu sumber air harus membagi dua kebutuhan. Jadi otomatis suplai air ke sawah tidak mencukupi,” terang Ngadnan.

Kondisi ini membuat sejumlah wilayah seperti Desa Sambeng dan Bayan mengalami kesulitan air untuk lahan pertanian. Sejumlah petani bahkan mengaku sawahnya tidak teraliri air selama 10–15 tahun terakhir. Namun menurut data dari mantri pengairan setempat, kondisi tersebut berlangsung sekitar delapan tahun sejak bendung Kragilan mengalami degradasi.

Di sisi operasional, pembagian air di DI Loning–Kragilan saat ini hanya ditangani satu orang mantri pengairan dari kabupaten, dibantu tenaga teknis dari provinsi.

Pak mantri ini sudah maksimal bekerja, tapi memang sangat berat karena harus mengatur distribusi air untuk dua daerah irigasi sekaligus, sementara sumber air terbatas. Karena itu, pelayanan kepada petani jadi tidak bisa maksimal,” kata Ngadnan.

Kabupaten, lanjutnya, hanya bisa melakukan rehabilitasi kecil dan rutin di irigasi- irigasi kewenangannya. Saat ini ada sekitar 250 daerah irigasi di Purworejo, sementara yang menjadi kewenangan provinsi ada empat, termasuk DI Loning–Kragilan, Watu Jagir (Bruno/Wonosobo), Kali Butek (Bener/Magelang), serta beberapa lainnya.

Adapun daerah irigasi dengan luas di atas 3.000 hektar menjadi kewenangan pusat, sedangkan 1.000–3.000 hektar masuk kewenangan provinsi.

Ngadnan menekankan bahwa Pemkab Purworejo terus mendorong penyelesaian masalah DI Kragilan, salah satunya dengan berkoordinasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada provinsi.

Ia juga berharap, pembangunan Bendungan Bener yang saat ini masih berjalan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi ketersediaan air irigasi di Purworejo.

Kalau Bendungan Bener sudah selesai, kami berharap bisa menambah suplai air sehingga kebutuhan pertanian bisa terpenuhi, termasuk untuk DI Kragilan. Sementara untuk sekarang, kabupaten hanya bisa membantu pelayanan lapangan, sedangkan perbaikan fisik tetap ranah provinsi,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.