PURWOREJO, purworejo24.com – Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan, Panut Priyanto, ST. MT, bersama Kepala Seksi Geologi, Mineral dan Batubara, Marlin Evalia, ST, memaparkan proses perizinan pertambangan di wilayah Purworejo sesuai ketentuan perundangan.
Saat ditemui di kantornya pada Senin (22/9/2025), Panut menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Adapun terkait perizinan, merujuk pada Perpres Nomor 55 Tahun 2022, proses diawali dengan pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Salah satu syarat penting adalah adanya kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan pemerintah kabupaten, dalam hal ini bupati.
“Setelah memperoleh WIUP, pelaku usaha mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi. Masa eksplorasi diberikan waktu tiga tahun untuk penelitian, penyelidikan, hingga penyusunan dokumen teknis, finansial, sosial, serta studi kelayakan,” terang Panut.
Selama masa eksplorasi tersebut, perusahaan juga wajib menyusun rencana reklamasi dan pasca tambang. Dari dokumen tersebut, ditentukan besaran jaminan reklamasi serta jaminan pasca tambang. Jika hasil eksplorasi dinyatakan layak, maka perusahaan dapat mengajukan peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi, dan baru diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan.
Di Kabupaten Purworejo, saat ini tercatat ada tujuh lokasi yang telah mengantongi izin operasi produksi, yakni Seno Watu Aji (Bagelen), Waluyo Lestari (Bagelen), Hajar Aswat Kontruksindo (Bagelen), Tirta Baru Laksana (Bagelen), Kulonprogo Bumi Sejahtera (Bagelen), PT Cakra Utama Astaria (penambangan sungai) dan CV Selo Jati (penambangan sungai).
Selain itu, CV Karya Indah masih dalam tahap eksplorasi dan proses peningkatan ke operasi produksi.
Namun, dari tujuh perusahaan yang sudah mengantongi izin operasi produksi, hanya tiga perusahaan yang aktif beroperasi, yaitu Tirta Baru Laksana (TBL), Hajar Aswat Kontruksindo (HAK), dan CV Selo Jati. Sementara empat lainnya untuk sementara tidak melakukan kegiatan.
“Kalau bicara tambang ilegal, memang di Purworejo ada indikasi tambang ilegal, tetapi biasanya sifatnya tidak konsisten. Hari ini beroperasi, besok tidak. Jadi ketika dicek, kadang tidak ditemukan aktivitas,” jelasnya.
Panut menyebutkan, sebagian besar pertambangan di Purworejo berupa material sirtu (pasir dan batu) serta andesit, yang terbagi dalam dua jenis yaitu andesit grade 1 (kualitas baik) dan grade 2 (sudah lapuk). Dengan kondisi tata ruang yang ada, peluang pengembangan tambang di Purworejo masih terbuka lebar.
Ia juga menyampaikan beberapa pesan kepada para pelaku tambang yaitu agar kegiatan dilakukan sesuai dengan kaidah teknis pertambangan, membayar pajak sesuai dengan jumlah produksi, menjaga kelestarian lingkungan dan membina masyarakat sekitar.
“Kami berharap kegiatan pertambangan bisa menjadi pengungkit ekonomi masyarakat. Dengan adanya tambang, warga sekitar juga dapat merasakan manfaat dan kesejahteraan. Namun, kondusivitas lingkungan harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi aktivitas lainnya,” pungkas Panut. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







