PURWOREJO, purworejo24.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti Purworejo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui program bantuan hukum gratis.
Program ini merupakan bagian dari kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mencakup layanan mitigasi maupun non-mitigasi.
Bendahara LBH Sakti, Dr. Hari Widiyanto, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa program ini menyasar masyarakat miskin atau tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, termasuk dalam kasus perceraian.
“Targetnya memang orang-orang yang secara ekonomi kurang, tetapi ingin mengurus perceraian di pengadilan. Biaya awal kami talangi dulu, lalu diajukan ke Kementerian Hukum,” ujarnya, saat ditemui dikantornya, pada Jumat (12/9/2025).
Untuk dapat mengakses layanan ini, warga harus memenuhi persyaratan administratif, di antaranya terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memiliki dokumen pendukung seperti KTP dan kartu DTKS. Jika tidak tercatat dalam DTKS, pemohon bisa melampirkan surat keterangan miskin dari pemerintah desa. Setelah itu, LBH Sakti akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data pemohon.
Hari menyebutkan, jumlah kasus perceraian yang ditangani LBH Sakti cukup banyak, di luar kasus perdata dan pidana lain.
“Rata-rata dalam setahun kami melayani 90 sampai 100 perkara, baik yang dibiayai pemerintah (prodeo) maupun yang kami biayai secara mandiri,” jelasnya.
Selain pendampingan kasus, LBH Sakti juga aktif menggelar kegiatan probono dan edukasi hukum kepada masyarakat. Setiap tahunnya, setidaknya ada 10 kali penyuluhan hukum yang dilakukan, baik dengan dukungan anggaran Kemenkumham maupun inisiatif mandiri.
“Tahun ini ada enam penyuluhan hukum yang dibiayai negara, selebihnya kami laksanakan mandiri,” imbuh Hari.
Dengan program ini, LBH Sakti berharap semakin banyak masyarakat kecil yang dapat memperoleh keadilan tanpa terbebani biaya.
“Intinya, program ini hanya untuk menolong orang-orang yang ingin tetapi tidak mampu,” pungkasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









