Ekonomi

Kado Istimewa HUT RI ke-80, Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Tunggakan Pajak Daerah

67
×

Kado Istimewa HUT RI ke-80, Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Tunggakan Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Kantor BP2KAD Purworejo
Kantor BP2KAD Purworejo

PIRWOREJO, Purworejo24.com — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan hadiah istimewa bagi masyarakat yaitu program Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah berupa bunga dan/atau denda.

Program ini resmi diluncurkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo dan berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Langkah ini menyasar seluruh Wajib Pajak Daerah yang masih memiliki tunggakan pajak hingga 30 Juni 2025. Melalui program ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak mereka tanpa dikenai tambahan sanksi administratif, seperti bunga dan denda yang biasanya menyertai keterlambatan pembayaran.

Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Iswahyudi Panji Utomo, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang sempat terdampak oleh gejolak ekonomi global.

Kami ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka dengan lebih ringan. Ini adalah momentum yang tepat, sesuai dengan semangat kemerdekaan, untuk bersama-sama membebaskan Purworejo dari beban piutang pajak,” ungkap Iswahyudi saat ditemui di kantornya, pada Jumat (15/8/2025).

Program pembebasan sanksi ini mencakup seluruh jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Hotel, dan Pajak Air Tanah.

BPKPAD menargetkan program ini dapat menurunkan piutang pajak daerah hingga Rp 1,79 miliar, atau setara dengan sekitar 8,1% dari total tunggakan yang ada.

Sementara itu, Kasubid Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah Toni Hartadi, menjelaskan bahwa pembebasan denda dilakukan secara otomatis berdasarkan data piutang yang tercatat.

Wajib Pajak cukup datang ke layanan pajak daerah atau menggunakan kanal pembayaran resmi.

Masyarakat tidak perlu mengurus surat permohonan atau proses administratif yang rumit. Cukup datang atau bayar melalui kanal resmi, dan sistem kami akan otomatis menerapkan pembebasan sanksinya,” jelas Toni.

Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak menunda hingga akhir periode.

Program ini hanya berlaku sampai 30 September 2025. Setelah itu, sanksi bunga dan denda akan kembali diberlakukan seperti semula. Jadi manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tambahnya.

Sebagai upaya optimalisasi, BPKPAD menggencarkan sosialisasi melalui berbagai kanal, seperti media sosial, siaran radio lokal, pemasangan baliho, serta menjalin kerja sama dengan perangkat desa dan kelurahan.

Tak hanya itu, program ini juga akan dikawal ketat melalui monitoring dan evaluasi mingguan untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.

Dengan semangat kemerdekaan yang menyala, Pemkab Purworejo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melangkah menuju Purworejo yang bebas dari beban piutang dan semakin mandiri secara fiskal. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.