Sosial

125 Warga Binaan Rutan Purworejo Terima Remisi HUT ke-80 RI, 4 Langsung Bebas

79
×

125 Warga Binaan Rutan Purworejo Terima Remisi HUT ke-80 RI, 4 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Pemberian remisi
Pemberian remisi

PURWOREJO, purworejo24.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purworejo menggelar acara pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan, Minggu (17/08/2025).

Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat ini dihadiri langsung oleh Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purworejo.

Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo, David Saptoaji Putra, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari total 191 warga binaan, sebanyak 125 orang mendapatkan Remisi Umum. Selain itu, 131 orang juga menerima Remisi Dasawarsa—pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap lima tahun sekali dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan. Sebanyak 4 orang narapidana di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Purworejo kepada perwakilan warga binaan.

Kepala Rutan mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan dan menyampaikan harapannya terhadap keberlanjutan sinergi antara Rutan, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.

Kami ingin warga binaan yang mendapat remisi, khususnya yang bebas hari ini, kembali ke masyarakat dengan semangat baru, menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan berguna bagi lingkungan,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi, Ketua DPRD Purworejo Tunaryo, Plt. Asisten I Sekda Purworejo Jainudin, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, Dandim 0708 Purworejo Letkol Inf. Imam Purwoko, Kepala Kejaksaan Negeri Hasnadirah, Ketua Pengadilan Negeri R. Heddy Bellyandi, Kepala Kemenag Purworejo H. Mukhlis Abdillah, atau yang mewakili, serta Pimpinan Cabang BRI Purworejo Anggi Febrianto Kusumo.

Melalui momentum ini, diharapkan remisi yang diberikan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi titik balik untuk memulai kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.