PURWOREJO, purworejo24.com – Rencana penerapan sistem lima hari sekolah untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Purworejo menuai penolakan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat.
Penolakan tersebut disampaikan secara terbuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, pada Kamis (17/7/2025).
Dalam forum tersebut, PCNU hadir bersama perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan KONI Kabupaten Purworejo.
Ketua PCNU Purworejo, KH Muhammad Haekal, SPdI, menegaskan bahwa penerapan lima hari sekolah dinilai membawa lebih banyak mudarat (dampak negatif) daripada manfaat, khususnya terhadap perkembangan pendidikan keagamaan dan psikologi anak.
“PCNU telah melakukan kajian komprehensif. Salah satu kekhawatiran terbesar kami adalah ancaman terhadap eksistensi Madrasah Diniyah (Madin), yang selama ini menjadi garda terdepan pendidikan keagamaan nonformal di Purworejo,” ujarnya.
KH Haekal juga menambahkan bahwa penerapan lima hari sekolah berisiko membuat siswa kelelahan secara fisik dan mental.
“Anak-anak akan kehilangan waktu luang untuk kegiatan lain yang bermanfaat, termasuk pendidikan agama di luar jam sekolah,” katanya.
Dari sisi regulasi, PCNU menilai dasar hukum kebijakan tersebut tidak cukup kuat. Meski Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 memang mengatur tentang lima hari sekolah, namun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 memberikan ruang fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih antara lima atau enam hari.
“Hierarki Perpres lebih tinggi dari Permendikbud. Artinya, kebijakan ini tidak bisa dipaksakan. Harus mempertimbangkan kondisi riil di masyarakat,” tandas KH Haekal.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Sri Susilowati, menyampaikan bahwa RDP ini digelar sebagai bentuk respons atas polemik yang berkembang di masyarakat.
“Masukan dari berbagai elemen sangat penting untuk menjadi pertimbangan kami dalam proses pengawalan kebijakan ini. Tujuannya agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan maslahat bagi masyarakat Purworejo,” tegasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








