Ekonomi

Dana Desa Jadi Modal Koperasi Merah Putih, Pemkab Purworejo : Tunggu Tindak Lanjut Arahan dari Pusat

109
×

Dana Desa Jadi Modal Koperasi Merah Putih, Pemkab Purworejo : Tunggu Tindak Lanjut Arahan dari Pusat

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti

 

PURWOREJO, purworejo24.com – Setelah dilaunching secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia di Klaten beberapa waktu lalu, gerakan Koperasi Merah Putih kini mulai menunjukkan geliat nyata di Kabupaten Purworejo.

Pemerintah daerah menyatakan siap tancap gas menyukseskan program strategis ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, mengungkapkan bahwa hingga awal Juli 2025, sebanyak 454 koperasi merah putih telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Purworejo.

“Alhamdulillah target awal Juli sudah tercapai. Saat ini sudah terbentuk 454 koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Kesiapan kami cukup baik untuk menyambut program ini,” ujar Laksana Sakti, saat ditemui pada Rabu (23/7/2025)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi merah putih, baru saja diterbitkan. Namun, regulasi yang mengatur dana desa masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Desa.

PMK-nya sudah keluar, tapi Permendes-nya belum direvisi. Kita masih menunggu apakah nanti penggunaan dana desa akan ikut disesuaikan tahun ini atau dimasukkan ke perencanaan 2026,” jelasnya.

Sesuai ketentuan dalam PMK tersebut, pinjaman kepada koperasi merah putih harus melalui musyawarah desa dan mendapatkan persetujuan kepala desa, bupati atau wali kota. Ini menjadi langkah pengawasan penting agar program berjalan transparan dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Diungkapkan, Dinas KUKMP Purworejo juga dikabarkan tengah merancang agenda sosialisasi kepada seluruh desa dan kelurahan. Namun, mekanisme pelaksanaannya, apakah melibatkan kepala desa atau ketua koperasi, masih dalam pembahasan.

Pemkab akan fasilitasi pertemuan besar untuk menindaklanjuti arahan Presiden. Narasumbernya nanti dari BUMN yang menjadi mitra koperasi merah putih. Sesuai arahan dalam pidato Presiden kemarin menargetkan, koperasi ini harus sudah jalan dalam waktu tiga bulan,” tegas Laksana.

Dengan tekad kuat dan sinergi antarpihak, Kabupaten Purworejo siap menjadi contoh sukses pelaksanaan Koperasi Merah Putih di Indonesia.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar koperasi ini tidak hanya menjadi program seremonial, tapi benar-benar memberdayakan ekonomi desa dan membuka akses keuangan yang inklusif. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.